PENGADAAN MESIN ANTRIAN

PENGADAAN MESIN ANTRIAN DI KANTOR PEMERINTAH DAN RUMAH SAKIT PEMERINTAH

APA ATURAN PENGADAAN MESIN ANTRIAN DI KANTOR PEMERINTAH ??

PERATURAN PENGADAAN MESIN ANTRIAN DI KANTOR PEMERINTAH DAN RUMAH SAKIT PEMERINTAH

Pada tanggal 16 Maret 2018, kebijakan mengenai Pengadaan Barang Jasa (PBJ) telah diperbarui oleh Presiden Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perubahan latar belakang strategi yang mulai masif.
Presiden pun memandang bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa yang telah mengalami 7 kali perubahan, dianggap masih memiliki kekurangan dan belum mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pemerintah dalam proses Pengadaan Barang Jasa yang baik.
Sebagai pelaksana Pengadaan (Barang atau Jasa), kita mesti mengetahui poin apa saja yang menjadi perbedaan antara Perpres No. 16 tahun 2018 dengan Perpres sebelumnya. Seperti perubahan beberapa definisi yaitu: LPSE, Swakelola, Penunjukan Langsung, Penyedia, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya.
Berikut ini Eproc merangkum poin-poin penting yang menjadi perubahan dalam Perpres terbaru:
  1. Struktur Lebih Ringkas dan Jelas - Jika pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya terdapat 19 bab dengan 139 pasal, maka di Perpres terbaru ini hanya terdapat 15 bab dengan 98 pasal. Jumlah pasal yang berkurang menjadikan Perpres 16/2018 ini lebih sederhana dari sebelumnya. Perpres terbaru PBJ dibuat lebih ringkas dan hanya memuat prinsip dan norma-norma aturan. Tujuannya agar mempercepat dan memudahkan proses pelaksanaan terkait Pengadaan Barang atau Jasa. Sedangkan hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan peraturan kementerian sektoral lainnya.
  1. Agen Pengadaan (Procurement Agent) - Dalam Pepres terbaru ini, akan ada rencana untuk dibentuk lembaga baru yaitu Agen Pengadaan atau Procurement Agent. Agen pengadaan ini semacam konsultan yang memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pengadaan dari awal pelaksanaan hingga akhir. Agen Pengadaan ini akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak bisa dilaksanakan oleh suatu Satuan Kerja (Satker), yangmana Satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan.
  1. Swakelola Tipe Baru - Jika pada perpres sebelumnya terdapat 3 tipe Swakelola, maka di Perpres 16/2018 ini bertambah 1 tipe Swakelola baru. Tipe terbaru yang menjadi tambahan yaitu Swakelola yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, seperti Indonesia Corruption Watch atau ICW—yang merupakan organisasi non-pemerintah. Tipe ini merupakan perluasan dari Swakelola tipe 4 yang tercantum pada Perpres No. 54/2010.
  1. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan - Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan biasanya malah berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci dalam Perpres PBJ Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak, sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.
  1. Perubahan Istilah
    Perpres PBJ 16/2018 akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia Pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang yang diubah menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.
  2. ULP menjadi UKPBJ - Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan istilah umum untuk menunjukkan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
  1. Batas Pengadaan Langsung - Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah yang sebelumnya dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, sedangkan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta.
  1. Value - Di Perpres No. 16 tahun 2018 ini yang juga menjadi hal penting adalah value for money, yaitu tidak lagi mengejar persaingan harga termurah. Jadi, harga terendah belum tentu akan menang tender. Namun, kombinasi antara harga dan kualitas harus seimbang. Jadi, penawaran harga harus bisa mencerminkan kualitas yang baik.
  1. Jaminan Penawaran - Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan, khususnya untuk pengadaan konstruksi diatas Rp 10 Milyar.
  1. Jenis Kontrak - Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis saja, yaitu untuk Barang/Konstruksi/Jasa lainnya hanya akan diatur Kontrak Lumpsum, Harga Satuan, Gabungan, Terima Jadi (Turnkey) dan Kontrak Payung (Framework Contract). Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari Kontrak Keluaran (Lumpsum), Waktu Penugasan (Time Base) dan Kontrak Payung.

MESIN ANTRIAN KECAMATAN DAN KELURAHAN
MESIN ANTRIAN KECAMATAN

Hal lain yang melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan tersebut dikarenakan situasi yang telah mengalami banyak sekali perubahan, salah satu perubahan yang paling menonjol yaitu perkembangan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang kemajuannya cepat sekali, didukung dengan kian berkembangnya kemajuan teknologi. Kecakapan Warga Negara Indonesia dalam mengerjakan suatu pengerjaan melalui media yang terkait dengan internet menjadi faktor pula dalam perubahan kebijakan ini, yang secara jelas perkembangan tersebut akan mengubah pola kerja serta cara berpikir masyarakat.
Hal lain yang harus dipahami tentang perubahan Perpres adalah mengenai ekosistem. Ekosistem yang dimaksud yakni PBJ tidak hanya berpatokan pada aturan Perpres terkait, tetapi juga aturan-aturan lain di luar ranah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang saling terkait satu sama lain.

UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :


PT. Kahastaman Abidel Saampiri


TERRAGUNO

iNNOvative IT SolutioN



Telp. 0274 4353767


Diberdayakan oleh Blogger.

Pages