PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS
Pelayanan Kesehatan Pengertian pelayanan kesehatan
menurut pendapat Lavey dan Loomba (1973) ialah setiap upaya yang di
selenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk
memelihara dan menigkatakan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihakan kesehatan peroranggan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.
Menurut DEPKES RI (2009) pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang di
selenggarakan sendiri ataupun secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat.
Menurut Azwar (1996:31) bahwa “suatu pelayanan kesehatan disebut sebagai
pelayanan kesehatan yang bermutu apabila penerapan setiap persyaratan pelayanan
kesehatan dapat memuaskan pasien”.
Penilaian terhadap kepuasan pasien puskesmas didalamnya mengenai:
1. Hubungan Dokter - Pasien, terbinanya hubungan dokter
dan pasien yang baik dapat di pertahankan. Setiap dokter bersedia memberikan
perhatian yang cukup kepada pasien secara pribadi, menampung dan mendengarkan
semua keluhan serta menjawab dan memberikan keterangan yang sejelas - jelasnya
tentang segala hal yang ingin diketahui pasien.
2. Kenyamanan Pelayanan, Kenyaman yang dimaksud disini
tidak hanya fasilitas yang disediakan tetapi yang penting lagi yang menyangkut
sikap dan tindakan para pelaksana ketika menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
3. Aktivitas pelayanan, Secara umum di sebutkan makin
efektif pelayanan kesehatan tersebut makin tinggi pula mutu pelayanan kesehatan
pasien.
4. Ketersediaan pelayanan kesehatan, Untuk dapat
menimbulkan kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan banyak syarat yang
harus di penuhi. Salah satu di antaranya yang di nilai mempunyai peranan yang
cukup penting adalah ketersediaan pelayanan kesehatan tersebut di lingkungan
masyarakat.
5. Kewajaran pelayanan kesehatan, syarat lain yang harus
di penuhi untuk dapat menimbulkan kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan
adalah kewajaran pelayanan kesehatan. Pelayanan tersebut wajar dalam arti
mengatasi masalah kesehatan yang di hadapi. Studi Tentang Pelayanan Kesehatan
di Unit Pelaksana Teknis Daerah (Dwi N.) 5
6. Kesinambungan pelayanan kesehatan, kepuasaan pasien
terhadap pelayanan kesehatan juga di tentukan oleh kesinambungan pelayanan
kesehatan. Dalam arti tersedia setiap saat baik menurut waktu ataupun kebutuhan
pelayanan kesehatan.
7. Penerimaan pelayanan kesehatan, dapat di terima atau
tidaknya pelayanan kessehatan sangat menentukan puas tidaknya pasien terhadap
pelayanan kesehatan. Maka pelayanan kesehatan harus dapat di upayakan sehingga
dapat diterima oleh semua pasien.
8. Ketercapaian pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan
yang dilokasinya terlalu jauh dari tempat tinggal pasien tentu tidak mudah di
capai. Apabila keadaan ini sampai terjadi tentu tidak memuaskan pasien.
9. Keterjangkaun pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan
yang terlalu mahal tidak akan dapat di jangkau oleh semua pasien dan karenannya
tidak akan memuaskan pasien. Sebagai jalan keluar di sarankan perlunya
mengupayakan pelayanan kesehatan yang biayanya sesuai dengan kemampuan pasien.
Kerana keterjangkauan pelayanan kesehatan erat hubungannya dengan kepuasannya
pasien yang berhubungan dengan dengan mutu pelayanan kesehatan.
10. Mutu pelayanan kesehatan puskesmas, mutu pelayanan yang di
maksud disini adalah yang menunjuk pada kesembuhan penyakit serta keamanan
tindakan yang apabila berhasil di wujudkan pasti akan memuaskan pasien. Suatu
pelayanan kesehatan disebut bermutu apabila pelayanan tersebut dapat menyembuhkan
pasien serta tindakan yang yang di lakukan oleh petugas tersebut aman bagi
pasien. Dari pendapat di atas mudah dipahami dapat menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang bermutu, yang diperlukan hanyalah mengupayakan pelayanan
kesehatan yang dapat memuaskan setiap pasien.
MESIN ANTRIAN PUSKESMAS