MESIN ANTRIAN MAL PELAYANAN PUBLIK ( MPP )
MAL PELAYANAN PUBLIK
Mal Pelayanan Publik adalah suatu kegiatan atau
aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau
pelayanan administrasi dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dan
merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu yang diberikan oleh pemerintah,
baik Pusat maupun Daerah dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan
dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa
dan ekonomi lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
MPP merupakan terobosan baru pemerintah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik. Layanan terpadu sebelum adanya MPP dikenal
dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian berubah lagi
menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mal Pelayanan Publik bisa
dikatakan sebagai peningkatan kualitas dari dua layanan terpadu sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai MPP. Sebelum ada MPP,
masyarakat lebih awam dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu. Namun, fasilitas pelayanannya lebih sempit bila dibandingkan dengan
MPP. Mal Pelayanan Publik merupakan wadah berlangsungnya penyelenggaraan
pelayanan publik terkait dengan barang, jasa, dan layanan administrasi. Layanan
yang satu ini merupakan perluasan dari pelayanan terpadu baik di pusat maupun
daerah. Artinya, di dalam MPP seluruh kegiatan pelayanan seperti perizinan
maupun non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah setempat bisa dilakukan
di sini. Gak cuma perizinan untuk masyarakat secara individu, tetapi badan
usaha milik negara dan swasta juga bisa mengurus segala perizinan lewat
MPP. Penyelenggaranya adalah pemerintah setempat, misal seperti Pemprov
DKI Jakarta, tapi di dalamnya terdapat berbagai macam instansi yang berkaitan
langsung dengan pelayanan terpadu satu pintu.
MPP dibuat tentu dengan tujuan-tujuan tertentu. Kalau
dilihat dari pengertian dan layanannya, kita bisa mengambil kesimpulan kalau
fasilitas yang satu ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan
terhadap masyarakat. Artinya, dengan adanya MPP, masyarakat jadi merasakan
kemudahan, transparansi, dan kecepatan pelayanan dalam mengurus berbagai jenis
layanan atau perizinan.
Kenapa bisa efisien? Karena ada beberapa hal yang
ditingkatkan, seperti penyelarasan sistem operasional prosedur, penyelarasan
standar pelayanan, memanfaatkan data tunggal, penguatan layanan berbasis
teknologi.
Selain itu, MPP juga memiliki tujuan untuk memberikan
kemudahan iklim berusaha di Indonesia, dengan harapan investor dalam negeri
maupun luar negeri ramai-ramai menanamkan modalnya di Tanah Air.
Berbagai pelayanan masyarakat bakal bisa ditemukan di
MPP. Instansi pemerintahan, BUMD, BUMD, sampai swasta bisa kamu temui di dalam
satu wadah. Berikut ini daftar instansi yang membuka layanannya di MPP.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Organisasi Perangkat Daerah
Jasa Raharja
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan
PT PLN
POS Indonesia
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Bank Daerah
Perbankan Swasta
Food Station
Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai)
Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi dan Ditjen
Administrasi Hukum Umum)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
Kepolisian Negara RI
Dasar Hukum Mal Pelayanan Publik
Pengaturan mengenai Mal Pelayanan Publik di Jakarta
diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi
DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik ("Pergub
DKI Jakarta 142/2017"). Pembentukan Mal Pelayanan Publik dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga pelayanan publik menjadi
semakin cepat, terjangkau dan mudah.
Tujuan dibentuknya Mal Pelayanan Publik ini untuk :
a. mengintegrasikan berbagai layanan
baik instansi Pusat dan Daerah dalam satu lokasi atau gedung yang sama;
b. menyederhanakan persyaratan, prosedur,
dan sistem;
c. meningkatkan komitmen, kerja sama dan
sinergi antara para penyelenggara layanan dalam rangka penyediaan, pemanfaatan
dan pengembangan layanan publik;
d. memberikan kemudahan kepada pengguna
layanan dalam memproses layanan pada satu lokasi atau gedung;
e. mendorong peningkatan investasi dan
pertumbuhan ekonomi; dan
f. meningkatkan kualitas pelayanan
perizinan dengan pelayanan yang lebih cepat, mudah, terjangkau, transparan dan
akuntabel serta bebas dari pungutan liar.
MESIN ANTRIAN YANG PALING TEPAT, MUDAH, MURAH, TERJANGKAU, BAGUS DAN BERKWALITAS ADLAH MESIN ANTRIAN TERRAGUNO
Mesin antrian mal pelayanan publik adalah adalah rangkaian berbagai perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dirancang dan dikondisikan khusus dengan system manajemen antrian kantor pelayanan publik untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian customer kantor pelayanan publik, memanggil dan menampilkan nomor antrian customer kantor pelayanan publik di display monitor dilengkapi dengan fungsi multimedia dan rekap data antrian kantor pelayanan publik untuk menunjang pelayanan sesuai kebutuhan..
JENIS MESIN MESIN ANTRIAN MAL PELAYANAN PUBLIK :
1. Mesin antrian touchscreen dengan system informasi manajemen
2. Mesin antrian touchscreen funsi mesin antrian saja
SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN MAL PELAYANAN PUBLIK
info selanjutnya klik DISINI
BAGIAN BAGIAN ALAT ANTRIAN MAL PELAYANAN PUBLIK
- Ajungan mesin antrian
- Alat pemanggil nomor antrian
- Monitor dan modul display nomor antrian
baca selengkapnya di SINI
FEATURE BENEFIT MESIN ANTRIAN TERRAGUNO UNTUK MAL PELAYANAN PUBLIK
Bisa dibaca selengkapnya di sini
MESIN ANTRIAN MAL PELAYANAN PUBLIK
DEFINISI MESIN ANTRIAN MAL PELAYANAN PUBLIKMesin antrian mal pelayanan publik adalah adalah rangkaian berbagai perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dirancang dan dikondisikan khusus dengan system manajemen antrian kantor pelayanan publik untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian customer kantor pelayanan publik, memanggil dan menampilkan nomor antrian customer kantor pelayanan publik di display monitor dilengkapi dengan fungsi multimedia dan rekap data antrian kantor pelayanan publik untuk menunjang pelayanan sesuai kebutuhan..
JENIS MESIN MESIN ANTRIAN MAL PELAYANAN PUBLIK :
1. Mesin antrian touchscreen dengan system informasi manajemen
2. Mesin antrian touchscreen funsi mesin antrian saja
SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN MAL PELAYANAN PUBLIK
info selanjutnya klik DISINI
BAGIAN BAGIAN ALAT ANTRIAN MAL PELAYANAN PUBLIK
- Ajungan mesin antrian
- Alat pemanggil nomor antrian
- Monitor dan modul display nomor antrian
baca selengkapnya di SINI
FEATURE BENEFIT MESIN ANTRIAN TERRAGUNO UNTUK MAL PELAYANAN PUBLIK
Bisa dibaca selengkapnya di sini
ALAT ANTRIAN MALL PELAYANAN PUBLIK |
UNTUK INFO CARA MENDAPATKAN ALAT MESIN ANTRIAN TERRAGUNO LEBIH LANJUT HUB :
PT. Kahastaman Abidel Saampiri
TERRAGUNO - PREAGLE
iNNOvative IT SolutioN
Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593
PABRIK mesin antrian - MEDIA informasi VIRTUAL
UNTUK INFO CARA MENDAPATKAN ALAT MESIN ANTRIAN TERRAGUNO LEBIH LANJUT HUB :
PT. Kahastaman Abidel Saampiri
TERRAGUNO - PREAGLE
iNNOvative IT SolutioN
Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593
PABRIK mesin antrian - MEDIA informasi VIRTUAL
TERRAGUNO - PREAGLE
iNNOvative IT SolutioN
Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593
PABRIK mesin antrian - MEDIA informasi VIRTUAL