Sebelum penjelasan tentang mesin antrian KOPERASI, kita bedah dulu apa itu koperasi...
Koperasi adalah
badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian
koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012
pasal 1, yaitu:
Koperasi:
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi
didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam
Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi
dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk
menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Jenis-jenis
Koperasi
Ada
beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012,
disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Koperasi
Konsumen
Sesuai
namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya,
mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis
sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat
dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya
yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga
barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
Koperasi
Produsen
Sesuai
namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini
menjual barang produksi anggotanya,
misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak
lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa
mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya
dengan harga layak.
Koperasi
Jasa
Koperasi
jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh
koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya
saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan
untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan
syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
Koperasi
Serba Usaha
Beberapa
koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual
barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan
pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
Hak dan
Kewajiban Anggota Koperasi
Saat
seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak
dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No.
25 1992.
Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut:
Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang
telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak
anggota koperasi adalah sebagai berikut:
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus.
Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
Mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta
atau tidak diminta.
Memanfaatkan
koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak
ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak
dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi
menjadi anggota.
Prinsip
Koperasi
Menjalankan
koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang
harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela
artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu
menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
Pengawasan
oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi
artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak
seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Setiap
anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai
pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan
kegiatan usaha koperasi.
Pemberian
balas jasa sesuai modal
Balas
jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang
menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga
sebaliknya.
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Artinya
dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu
anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan
dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan
pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga
koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan.
Koperasi
memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama
dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat
jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.