SEBELUMNYA MARI KITA LIHAT ARTI DARI KLINIK
PENGERTIAN KLINIK KESEHATAN
Dari Permenkes No 9
tahun 2014, berikut adalah beberapa hal tentang klinik.
Klinik
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan
medis dasar dan/atau spesialistik.
Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Berdasarkan jenis
pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a. Jenis Klinik
Pratama
Klinik pratama merupakan Klinik yang
menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun
khusus.
b. Jenis Klinik
Utama.
Klinik utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan
pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan
spesialistik.
Klinik
dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang
tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Klinik dengan kekhususan pelayanan diatur oleh
Menteri.
Klinik dapat dimiliki
oleh Pemerintah, Pemda atau Masyarakat, untuk klinik masyarakat bisa oleh
perorangan atau badan usaha tapi khusus yang menyelenggarakan rawat inap, harus
didirikan oleh badan hukum.
Bangunan
Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung
fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan, tidak termasuk apartemen,
rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
Bangunan Klinik harus memperhatikan fungsi,
keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian
pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang
termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Bangunan Klinik
paling sedikit terdiri atas:
ruang
pendaftaran/ruang tunggu;
ruang konsultasi;
ruang administrasi;
ruang
obat dan bahan habis pakai untuk
klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi;
ruang tindakan;
ruang/pojok ASI;
kamar mandi/wc; dan
ruangan lainnya
sesuai kebutuhan pelayanan.
Khusus untuk Klinik
rawat inap harus memiliki:
ruang rawat inap yang
memenuhi persyaratan;
ruang farmasi;
ruang laboratorium;
dan
ruang dapur;
Jumlah
tempat tidur pasien pada Klinik rawat
inap paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 10
(sepuluh) buah dan wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan
apoteker, Klinik rawat inap hanya dapat
memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima)
hari. Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien
harus secara terencana dirujuk ke rumah
sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prasarana Klinik
meliputi:
instalasi sanitasi;
instalasi listrik;
pencegahan dan
penanggulangan kebakaran;
ambulans,
khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat
inap; dan
sistem gas medis;
sistem tata udara;
sistem pencahayaan;
prasarana lainnya
sesuai kebutuhan.
Sarana
dan Prasarana Klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi
dengan baik.
Penanggung Jawab
teknis Klinik harus seorang tenaga medis dan Tenaga Medis ini hanya dapat
menjadi penanggung jawab teknis pada satu klinik.
Ketenagaan
Klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis,
tenaga keperawatan, Tenaga Kesehatan lain, dan
tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Ketenagaan
Klinik rawat inap terdiri atas tenaga
medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan,
tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga
Kesehatan lain dan tenaga non kesehatan
sesuai dengan kebutuhan.
Tenaga
medis pada Klinik pratama yang memberikan
pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari
2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai
pemberi pelayanan. Tenaga medis pada Klinik
utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling
sedikit terdiri dari 1 (satu) orang
dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi
pelayanan. Tenaga medis pada Klinik utama
yang memberikan pelayanan kedokteran gigi paling
sedikit terdiri dari 1 (satu) orang
dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi
pelayanan.
Setiap Klinik
mempunyai kewajiban:
memberikan informasi
yang benar tentang pelayanan yang diberikan;
memberikan
pelayanan yang efektif, aman, bermutu, dan
non- diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan
terbaik pasien sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
memberikan
pelayanan gawat darurat kepada pasien
sesuai dengan kemampuan pelayanannya TANPA meminta uang muka terlebih
dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
memperoleh
persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
menyelenggarakan
rekam medis (disinilah pentingnya penggunaan aplikasi aespesoft software untuk
klinik digunakan, untuk memudahkan pencatatan dan pencarian sejarah sakit dari
pasien yang berkunjung ke klinik)
melaksanakan sistem
rujukan dengan tepat;
menolak keinginan
pasien yang bertentangan dengan standar profesi
dan etika serta peraturan perundang-undangan;
menghormati dan
melindungi hak-hak pasien;
memberikan informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
melaksanakan kendali
mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki standar
prosedur operasional;
melakukan
pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melaksanakan fungsi
sosial;
melaksanakan program
pemerintah di bidang kesehatan;
menyusun dan
melaksanakan peraturan internal klinik; dan
memberlakukan
seluruh lingkungan klinik sebagai kawasan tanpa
rokok !
Untuk melengkapi bangunan pendaftaran, salah satu mesin atau alat yang dibutuhkan adalah mesin antrian. Mesin antrian wajib dimiliki semua klinik yang telah beroperasi.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang mesin antrian