MESIN ANTRIAN KLINIK LABORATORIUM

ALAT ANTRIAN KLINIK LAB LABORATORIUM PENGOBATAN KESEHATAN


SEBELUMNYA MARI KITA LIHAT ARTI DARI KLINIK
PENGERTIAN KLINIK KESEHATAN

Dari Permenkes No 9 tahun 2014, berikut adalah beberapa hal tentang klinik.
Klinik  adalah  fasilitas  pelayanan  kesehatan  yang  menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Tenaga  Kesehatan  adalah  setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui  pendidikan  di  bidang  kesehatan  yang  untuk  jenis  tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.


Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a.  Jenis Klinik Pratama
Klinik  pratama  merupakan  Klinik  yang  menyelenggarakan  pelayanan  medik  dasar baik umum maupun khusus.
b.  Jenis Klinik Utama.
Klinik utama merupakan Klinik  yang  menyelenggarakan  pelayanan  medik  spesialistik  atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Klinik  dapat  mengkhususkan pelayanan  pada  satu  bidang  tertentu  berdasarkan  cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.  Ketentuan lebih lanjut mengenai Klinik dengan kekhususan pelayanan diatur oleh Menteri.
Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemda atau Masyarakat, untuk klinik masyarakat bisa oleh perorangan atau badan usaha tapi khusus yang menyelenggarakan rawat inap, harus didirikan oleh badan hukum.
Bangunan  Klinik  harus  bersifat  permanen  dan  tidak  bergabung  fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan, tidak termasuk apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. Bangunan  Klinik  harus  memperhatikan  fungsi,  keamanan, kenyamanan  dan  kemudahan  dalam  pemberian  pelayanan  serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.

Bangunan Klinik paling sedikit terdiri atas:
ruang pendaftaran/ruang tunggu;
ruang konsultasi;
ruang administrasi;
ruang  obat  dan  bahan  habis  pakai  untuk  klinik  yang melaksanakan pelayanan farmasi;
ruang tindakan;
ruang/pojok ASI;
kamar mandi/wc; dan
ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

Khusus untuk Klinik rawat inap harus memiliki:
ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
ruang farmasi;
ruang laboratorium; dan
ruang dapur;
Jumlah  tempat  tidur  pasien  pada  Klinik  rawat  inap  paling  sedikit  5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah dan wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker, Klinik  rawat  inap  hanya  dapat  memberikan  pelayanan  rawat  inap  paling lama 5 (lima) hari. Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus  secara  terencana  dirujuk  ke  rumah  sakit  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prasarana Klinik meliputi:
instalasi sanitasi;
instalasi listrik;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
ambulans,  khusus  untuk  Klinik  yang  menyelenggarakan  rawat inap; dan
sistem gas medis;
sistem tata udara;
sistem pencahayaan;
prasarana lainnya sesuai kebutuhan.


Sarana  dan  Prasarana  Klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Penanggung Jawab teknis Klinik harus seorang tenaga medis dan Tenaga Medis ini hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada satu klinik.
Ketenagaan  Klinik  rawat  jalan  terdiri  atas  tenaga  medis,  tenaga keperawatan,  Tenaga  Kesehatan  lain,  dan  tenaga  non  kesehatan sesuai dengan kebutuhan. Ketenagaan  Klinik  rawat  inap  terdiri  atas  tenaga  medis,  tenaga kefarmasian,  tenaga  keperawatan,  tenaga  gizi,  tenaga  analis kesehatan,  Tenaga  Kesehatan  lain  dan  tenaga  non  kesehatan  sesuai dengan kebutuhan.
Tenaga  medis  pada  Klinik  pratama  yang  memberikan  pelayanan kedokteran  paling  sedikit  terdiri  dari  2  (dua)  orang  dokter  dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.   Tenaga  medis  pada  Klinik  utama  yang  memberikan  pelayanan kedokteran  paling  sedikit  terdiri  dari  1  (satu)  orang  dokter  spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan.  Tenaga  medis  pada  Klinik  utama  yang  memberikan  pelayanan kedokteran  gigi  paling  sedikit  terdiri  dari  1  (satu)  orang  dokter  gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.
Setiap Klinik mempunyai kewajiban:
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan yang diberikan;
memberikan  pelayanan  yang  efektif,  aman,  bermutu,  dan  non- diskriminasi  dengan  mengutamakan  kepentingan  terbaik  pasien sesuai  dengan  standar  profesi,  standar  pelayanan  dan  standar prosedur operasional;
memberikan  pelayanan  gawat  darurat  kepada  pasien  sesuai  dengan kemampuan pelayanannya TANPA meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
menyelenggarakan rekam medis (disinilah pentingnya penggunaan aplikasi aespesoft software untuk klinik digunakan, untuk memudahkan pencatatan dan pencarian sejarah sakit dari pasien yang berkunjung ke klinik)
melaksanakan sistem rujukan dengan tepat;
menolak  keinginan  pasien  yang  bertentangan  dengan  standar  profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memiliki standar prosedur operasional;
melakukan  pengelolaan  limbah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
melaksanakan fungsi sosial;
melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan;
menyusun dan melaksanakan peraturan internal klinik; dan
memberlakukan  seluruh  lingkungan  klinik  sebagai  kawasan  tanpa rokok !
Sumber : slideshare

Untuk melengkapi bangunan pendaftaran, salah satu mesin atau alat yang dibutuhkan adalah mesin antrian. Mesin antrian wajib dimiliki semua klinik yang telah beroperasi.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang mesin antrian 
silahkan kunjungi : WEB INI

UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :

PT. Kahastaman Abidel Saampiri

TERRAGUNO

iNNOvative IT SolutioN

Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593


pabrik mesin antrian
Diberdayakan oleh Blogger.

Pages