MESIN ANTRIAN SIDANG

MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN AGAMA (PA)
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN NEGERI (PN)
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN TINGGI (PT)
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

"MERK TERRAGUNO"

" MESIN ANTRIAN SIDANG adalah rangkaian berbagai perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dirancang dan dikondisikan khusus dengan system manajemen MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN baik itu pengadilan agama, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, dan lembaga pengadilan negara di bawah naungan mahkamah agung yang berfungsi untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian sidang sesuai data perkara SIPP, memanggil dan menampilkan nomor antrian sidang sesuai data SIPP di display monitor, dilengkapi dengan fungsi multimedia dan rekap data antrian sidang untuk menunjang pelayanan pengadilan sesuai kebutuhan "

MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN AGAMA
MESIN ANTRIAN SIDANG 



MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN NEGERI
MESIN ANTRIAN SIDANG - NOTIFIKASI WA



MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
MESIN ANTRIAN SIDANG - ONLINE APP ANDROID



SYSTEM ANTRIAN SIDANG
FLOWCART MANAJEMEN SYSTEM ANTRIAN SIDANG PENGADILAN

CONTOH MESIN ANTRIAN SIDANG

MESIN ANTRIAN SIDANG MAHKAMAH AGUNG
MESIN ANTRIAN SIDANG

ALAT ANTRIAN SIDANG PENGADILAN
ALAT ANTRIAN SIDANG

MESIN ANTRIAN SIDANG TER INTEGRASI SIPP
MESIN ANTRIAN SIDANG SIPP

MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN NEGERI
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN NEGERI

MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN AGAMA
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN AGAMA

MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN AGAMA

MESIN ANTRIAN SIDANG
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

MESIN ANTRIAN SIDANG
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN NEGERI

PENGERTIAN PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN AGAMA, PENGADILAN TINGGI
DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

PENGADILAN NEGERI

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.

Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim AnggotaPaniteraSekretaris, dan Jurusita.
Landraad di Pati (sekitar 1875)
Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.




PENGADILAN AGAMA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
Pengadilan Agama Sumber yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan AgamaSumber mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:
Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).
Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan Transparansi Informasi Peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.



PENGADILAN TINGGI

Pengadilan tinggi adalah pengadilan yang memiliki tugas pokok :

Menerima, memeriksa dan menyelesaikan setiap perkara di tingkat banding yang diajukan kepadanya serta tugas lain yang ditentukan oleh Undang-Undang

Dan memiliki fungsi :

Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi dalam tingkat banding dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dan mengadili tingkat pertama dan terakhir dalam perkara Pilkada Kota dan Kabupaten, namun setelah tanggal 29 September 2008 kewenangan tersebut telah dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi.

Secara periodik Ketua Pengadilan mengadakan / mengikuti forum pertemuan antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah.

Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan.

Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, dan pegawai di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan di tingkat pertama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara, administrasi umum serta pembangunan.

Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.

Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.

Fungsi lain-lain:

mengaktifkan Majelis Kehormatan dimana Ketua Pengadilan Tinggi karena jabatanya (ex offissio) menjadi Ketua Majelis Kehormatan.

Ketua Pengadilan Tinggi sebagai Pembina KORPRI, Dharmayukti Karini. IKAHI, IPASPI, PTWP, Koperasi dan Golf Yustisia melakukan pembinaan terhadap ketujuh unit Organisasi itu dan para anggotanya agar dapat memelihara kesatuan, persatuan dan kekeluargaan sehingga dapat mendukung berhasilnya kedinasan. Sebagai Pembina KORPRI dan Dharmayukti Karini, Ketua Pengadilan Tinggi harus dapat menciptakan kerjasama yang baik dengan KORPRI dan Dharmayukti Karini di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan serta lingkungan instansi lainnya.

Ketua Pengadilan Tinggi agar membina kerjasama yang baik dengan lembaga MUSPIDA untuk kepentingan kedinasan dan menjaga citra wibawa pengadilan dan dapat memberikan nasehat bila diminta.

Ketua Pengadilan Tinggi membina dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi dengan mengadakan kerjasama antara koperasi yang dibina dengan Kantor Dinas Koperasi serta dengan gabungan Koperasi Pengawai Negeri (GKPN).


 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang (kompetensi absolut) dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara.

Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim AnggotaPanitera, dan Sekretaris. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia.



SALAH SATU ALAT YANG BISA MEMPERLANCAR PEKERJAAN KANTOR PENGADILAN ADALAH : 

MESIN ANTRIAN SIDANG

DAN


MESIN ANTRIAN PTSP PENGADILAN


mesin antrian sidang
mesin antrian sidang



MESIN ANTRIAN KANTOR PENGADILAN DIBEDAKAN MENJADI 2 MACAM, YAITU :

1. MESIN ANTRIAN PTSP PENGADILAN 

 
MESIN ANTRIAN PTSP PENGADILAN MODEL TOMBOL ANJUNGAN

MESIN ANTRIAN PTSP KANTOR PENGADILAN


SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN TOMBOL DAN TOUCHSCREEN 
UNTUK PTSP KANTOR PENGADILAN  

- Dispenser anjungan : box multiplex ergonomis isolatif arus listrik dan peredam panas ( tombol & touchscreen )
- Computer custom : spesifikasi mesin antrian tombol ( touchscreen )
- Mini computer custom anjungan ( tombol )
- Push botton  : untuk mencetak nomor antrian ( tombol )
- Touchscreen 15/17 inch untuk cetak nomor antrian ( touchscreen )
- Printer auto cutter : Ya ( tombol & touchscreen )
- System jaringan wireless : Ya ( tombol & touchscreen )
- Amplifier sound system : compatible out put 6 speaker 6 inch ( tombol & touchscreen )
- Sound system speaker internal : compatible 2 unit ( tombol & touchscreen )
- Socket external sound system : Ya ( tombol & touchscreen )
- Tombol pemanggil : Custom wireless dengan suara custom ( tombol & touchscreen )
- Display nomor antrian : LED TV HDMI computer custom ( tombol & touchscreen )
- Software : antrian TERRAGUNO ( tombol & touchscreen )
- Data rekap : Yes ( touchscreen )





2. MESIN ANTRIAN SIDANG SESUAI DENGAN NOMOR PERKARA


MESIN ANTRIAN SIDANG SESUAI NOMOR PERKARA DI SYSTEM SIPP






SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN SIDANG TOUCHSCREEN 
KANTOR PENGADILAN

- Dispenser anjungan : box multiplex ergonomis isolatif arus listrik dan peredam panas
- Computer custom : Min core i3
- Monitor touchscreen : perintah cetak nomor antrian sesuai menu pelayanan, jml tak terhingga, running text, logo institusi, dan informasi lainnya
- Printer auto cutter : Ya
- System jaringan kabel LAN & wireless : Ya
- Amplifier sound system : out put 6 speaker 6 inch
- Sound system speaker internal : 2 unit
- Socket external sound system : Ya
- Tombol pemanggil : tablet / android / komputer dengan suara custom
- Display nomor antrian : LED TV HDMI computer custom
- Software : system antrian sidang TERRAGUNO rekomendasi system conect SIPP
ada 3 pilihan software :
- system antrian sidang manual server local SIPP, off line
- system antrian sidang notifikasi WA
- system antrian sidang online aplikasi android
Data rekap : Ya 


BENEFIT MESIN ANTRIAN KANTOR SIDANG MERK TERRAGUNO


1. System mesin antrian adalah system rekomendasi MA untuk kantor pengadilan sehingga sesuai dengan kebutuhan kantor pengadilan, baik negeri, agama, maupun PTUN.
Satu unit mesin yang memiliki fungsi lengkap, mulai dari LCD touchscreen pengambil nomor antrian, speaker pemanggil, display panggilan terdapat dalam 1 mesin, sehingga instalasi sangat mudah, tinggal colok ke listrik langsung bisa dipakai
2. System jaringan mesin wireless nirkabel sehingga membuat ruangan menjadi rapi tanpa kabel.
3. Tampilan touchscrren dan LED monitor tidak terbatas untuk logo institusi profile, bisa diganti melalui admin.
4. Tampilan display video bisa diganti sendiri kapan saja sesuai selera.
5. Berharga murah kwalitas mewah, asli produk dalam negeri indonesia, bangga memakai produk dalam negeri.
6. Panggilan suara dalam bahasa Indonesia, bahasa inggris, bahasa daerah kecuali bahasa planet.
7. Jumlah layanan untuk mesin antrian tombol bisa sampai 6 layanan dan untuk mesin antrian touchscreen 1000 layanan tak terhingga.
8. Jumlah loket bisa sampai 9999 loket
9. Mudah di pindah tempat sesuai kebutuhan, mudah dalam pelaksanaan penggantian mesin atau system replace mesin, tidak perlu instalasi yang tentunya membutuhkan banyak biaya.

10.Di desain untuk per unit kepentingan/bagian, sehingga apabila terjadi kerusakan / perawatan mesin tidak berpengaruh terhadap bagian lain
11. Video dan running text di monitor dan touch screen dapat berganti-ganti sesuai selera.
12. Tampilan running text tidak terbatas, dapat diganti melalui admin, touchscreen dengan webcam foto.
13. Setiap loket bisa memanggil dan mengulang panggilan sampai konsumen datang ke loket
14. Desain yang eksklufif dan menarik, sehingga sangat cocok untuk kantor pelayanan public professional.
15. System yang canggih namum cara penggunaan yang familier sehingga mencegah terjadinya kemungkinan kerusakan mesin
16. Hanya memerlukan satu unit computer custom untuk seluruh loket dan alat pemanggil di semua loket
17. Cetak antrian menggunakan printer thermal autocutter, otomatis potong kertas sendiri.
18. Bisa report data sesuai kebutuhan
19. Mudah untuk di maintenance / mudah dalam perawatan
20. Instalasi mudah karena menggunakan jaringan wireless
21. Jika terjadi kerusakan dengan perangkat mesin antrian yang ada seperti ajungan, pemanggil, display tampilan maka user tinggal melelepas part yang rusak sendiri dan mengganti dg part yang baru yang dijual di pasaran, system instalasi socket,  unutk software kami selesaikan secara remote biar tidak ada biaya tambahan transportasi akomodasi. Mesin antrian terraguno ber basis computer custom system sehingga bisa di upgrade koneksi ke system andoid APK dan system informasi manajemen yang ter canggih sekalipun.




CARA MEMILIH ALAT ANTRIAN SIDANG YANG BAGUS

Ada beberapa cara memilih alat antrian yang bagus, hal ini bisa dipelajari dari pengalaman yang telah dilakukan oleh pemakai alat antrian. alat antrian yang bagus bisa didapatkan dengan cara yang pertama adalah melihat spesifikasi alat antrian yang akan dibeli, spesifikasi alat antrian mempengaruhi kwalitas produk alat antrian, spesifikasi yang bagus menyebabkan produk layak untuk digunakan dan tidak menimbulkan masalah. Kedua adalah mengetahui pembuat atau produsen alat antrian tersebut, kredibilitas perusahaan alat antrian bisa dilihat dari keberadaan kantor pusat dan gudang produksi yang memadai, SDM yang ahli dibidang nya masing masing membuat produsen alat antrian menjadi profesional dalam mengelola produksi alat antrian, produsen alat antrian yang bertanggung jawab mempengaruhi jaminan purna jual alat antrian, after sales yang baik di laksanakan oleh perusahaan pembuat mesin antrian yang baik pula. Ketiga adalah faktor harga mesin antrian, harga mesin antrian tidak akan jauh beda dengan kwalitas yang didapatkan, pemilihan harga alat antrian harus disesuaikan dengan kebutuhan alat antrian yang ingin digunakan.



UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :

PT. Kahastaman Abidel Saampiri

TERRAGUNO

iNNOvative IT SolutioN

Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593


pabrik mesin antrian



Diberdayakan oleh Blogger.

Pages