MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN AGAMA (PA)
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN NEGERI (PN)
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN TINGGI (PT)
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
"MERK TERRAGUNO"
" MESIN ANTRIAN SIDANG adalah rangkaian berbagai perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dirancang dan dikondisikan khusus dengan system manajemen MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN baik itu pengadilan agama, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, dan lembaga pengadilan negara di bawah naungan mahkamah agung yang berfungsi untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian sidang sesuai data perkara SIPP, memanggil dan menampilkan nomor antrian sidang sesuai data SIPP di display monitor, dilengkapi dengan fungsi multimedia dan rekap data antrian sidang untuk menunjang pelayanan pengadilan sesuai kebutuhan "
MESIN ANTRIAN SIDANG |
MESIN ANTRIAN SIDANG - NOTIFIKASI WA |
MESIN ANTRIAN SIDANG - ONLINE APP ANDROID |
FLOWCART MANAJEMEN SYSTEM ANTRIAN SIDANG PENGADILAN |
CONTOH MESIN ANTRIAN SIDANG
MESIN ANTRIAN SIDANG |
ALAT ANTRIAN SIDANG |
MESIN ANTRIAN SIDANG SIPP |
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN NEGERI |
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN AGAMA |
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN AGAMA |
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN TATA USAHA NEGARA |
MESIN ANTRIAN SIDANG PENGADILAN NEGERI |
PENGERTIAN PENGADILAN NEGERI, PENGADILAN AGAMA, PENGADILAN TINGGI
DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan
riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi
masyarakat dalam era keterbukaan dan Transparansi Informasi Peradilan,
sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
PENGADILAN TINGGI
Pengadilan tinggi adalah pengadilan yang
memiliki tugas pokok :
Menerima, memeriksa dan menyelesaikan
setiap perkara di tingkat banding yang diajukan kepadanya serta tugas lain yang
ditentukan oleh Undang-Undang
Dan memiliki fungsi :
Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni
memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan
tinggi dalam tingkat banding dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di daerah
hukumnya dan mengadili tingkat pertama dan terakhir dalam perkara Pilkada Kota
dan Kabupaten, namun setelah tanggal 29 September 2008 kewenangan tersebut
telah dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Secara periodik Ketua Pengadilan
mengadakan / mengikuti forum pertemuan antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi
dan Kepolisian Daerah.
Fungsi Pembinaan, yakni memberikan
pengarahan yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknis yustisial,
administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian
dan pembangunan.
Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan
pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris,
Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, dan pegawai di daerah hukumnya
serta terhadap jalannya peradilan di tingkat pertama agar peradilan
diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan
administrasi perkara, administrasi umum serta pembangunan.
Fungsi Nasihat, yakni memberikan
pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah
hukumnya apabila diminta.
Fungsi Administrasi, yakni
menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya
untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi
peradilan.
Fungsi lain-lain:
mengaktifkan Majelis Kehormatan dimana
Ketua Pengadilan Tinggi karena jabatanya (ex offissio) menjadi Ketua Majelis
Kehormatan.
Ketua Pengadilan Tinggi sebagai Pembina
KORPRI, Dharmayukti Karini. IKAHI, IPASPI, PTWP, Koperasi dan Golf Yustisia
melakukan pembinaan terhadap ketujuh unit Organisasi itu dan para anggotanya
agar dapat memelihara kesatuan, persatuan dan kekeluargaan sehingga dapat
mendukung berhasilnya kedinasan. Sebagai Pembina KORPRI dan Dharmayukti Karini,
Ketua Pengadilan Tinggi harus dapat menciptakan kerjasama yang baik dengan
KORPRI dan Dharmayukti Karini di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan serta
lingkungan instansi lainnya.
Ketua Pengadilan Tinggi agar membina
kerjasama yang baik dengan lembaga MUSPIDA untuk kepentingan kedinasan dan
menjaga citra wibawa pengadilan dan dapat memberikan nasehat bila diminta.
Ketua Pengadilan Tinggi membina dan
mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi dengan mengadakan kerjasama
antara koperasi yang dibina dengan Kantor Dinas Koperasi serta dengan gabungan
Koperasi Pengawai Negeri (GKPN).
Pengadilan Tata
Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi
untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah
sengketa Tata Usaha Negara yang
mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Melalui
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang
(kompetensi absolut) dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti
menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara.
Pengadilan Tata
Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan
daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan
Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera,
dan Sekretaris.
Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di
seluruh Indonesia.
SALAH SATU ALAT YANG BISA MEMPERLANCAR PEKERJAAN KANTOR PENGADILAN ADALAH :
MESIN ANTRIAN SIDANG
DAN
MESIN ANTRIAN PTSP PENGADILAN
MESIN ANTRIAN KANTOR PENGADILAN DIBEDAKAN MENJADI 2 MACAM, YAITU :
1. MESIN ANTRIAN PTSP PENGADILAN
2. MESIN ANTRIAN SIDANG SESUAI DENGAN NOMOR PERKARA
BENEFIT MESIN ANTRIAN KANTOR SIDANG MERK TERRAGUNO
Ada beberapa cara memilih alat antrian yang bagus, hal ini bisa dipelajari dari pengalaman yang telah dilakukan oleh pemakai alat antrian. alat antrian yang bagus bisa didapatkan dengan cara yang pertama adalah melihat spesifikasi alat antrian yang akan dibeli, spesifikasi alat antrian mempengaruhi kwalitas produk alat antrian, spesifikasi yang bagus menyebabkan produk layak untuk digunakan dan tidak menimbulkan masalah. Kedua adalah mengetahui pembuat atau produsen alat antrian tersebut, kredibilitas perusahaan alat antrian bisa dilihat dari keberadaan kantor pusat dan gudang produksi yang memadai, SDM yang ahli dibidang nya masing masing membuat produsen alat antrian menjadi profesional dalam mengelola produksi alat antrian, produsen alat antrian yang bertanggung jawab mempengaruhi jaminan purna jual alat antrian, after sales yang baik di laksanakan oleh perusahaan pembuat mesin antrian yang baik pula. Ketiga adalah faktor harga mesin antrian, harga mesin antrian tidak akan jauh beda dengan kwalitas yang didapatkan, pemilihan harga alat antrian harus disesuaikan dengan kebutuhan alat antrian yang ingin digunakan.
TERRAGUNO
iNNOvative IT SolutioN
Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593
pabrik mesin antrian