Kepolisian
Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional
di Indonesia,
yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunyai moto Rastra
Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban
tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dipimpin oleh
seorang Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri). Sejak tanggal 1 November 2019, jabatan
Kapolri dipegang oleh Jenderal Pol. Idham Azis.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK),
sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB)
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan
catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya
dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan
hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam)
bulan.
mesin antrian
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh
masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
Membuat SKCK Baru:
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat
domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak
6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah
disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal
telah habis masanya selama 1 Th)
MESIN ANTRIAN
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6
sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di
kantor Polisi.
Catatan:
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat
antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM
pemohon.
Berdasarkan:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak
(PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23
Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru /
Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif
yang besarannya sbb:
Sidik Jari = RP.10.000
Administrasi = RP.30.000
MESIN ANTRIAN SAMSAT
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas
Polri ditempat.
Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN:
Foto copy KTP = 2 lembar
Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
Contoh CPNS / BUMN: PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang
pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.
Syarat SKCK kerja swasta:
Foto copy KTP 2 lembar
Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Contoh kerja swasta misalnya: pabrik, garmen, security,
sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).
Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 30.000,-.
sesuai dengan undang-undang PP RI no. 60 tahun 2016 [1]
MESIN ANTRIAN SIM
Di Indonesia, Surat
Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang
diberikan oleh Polri kepada
seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan
rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan
bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib
memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang
dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan
perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang
menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU
No. 22 Tahun 2009.
Awalnya,
jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan
baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat
(disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut
kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.[1]
Sesuai
dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan
dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan
pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).
SIM
Perseorangan[sunting | sunting sumber]
Pasal
80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis:
SIM
A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah
berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM
B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah
berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM
B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan
berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000
kg.
SIM
C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM
D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
SIM
Umum[sunting | sunting sumber]
Pasal
82 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Umum menjadi beberapa jenis:
SIM
A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah
berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM
B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat
yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM
B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan
menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk
kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Memperoleh
SIM[sunting | sunting sumber]
Pasal
77 ayat (3) dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa "Untuk
mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi
mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar
sendiri." Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin
dan terakreditasi oleh Pemerintah.
Persyaratan
pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5)
UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Usia
17
tahun untuk SIM A, C, dan D
20
tahun untuk SIM B1
21
tahun untuk SIM B2
Administratif
memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi
formulir permohonan
rumusan
sidik jari
Kesehatan
sehat
jasmani dengan surat keterangan dari dokter
sehat
rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus
ujian
ujian
teori
ujian
praktik dan/atau
ujian
ketrampilan melalui simulator
Syarat
tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
Surat
Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
dan
Surat
Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh)
bulan.
Persyaratan
Permohonan SIM Umum[sunting | sunting sumber]
Persyaratan
permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun
2009:
Persyaratan
Usia
SIM
A Umum 17 tahun
SIM
B1 Umum 22 tahun
SIM
B2 Umum 23 tahun
Persyaratan
Khusus
Lulus
Ujian Teori
Lulus
Ujian Praktik
Syarat
tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
Permohonan
SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan
SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan
SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Kemudahan[sunting | sunting sumber]
SIM
untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang
jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22
Tahun 2009:
SIM
A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A.
SIM
B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A.
SIM
B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM
B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A dan SIM B1.
SIM
B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat
menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun
2009).
Selain
pidana, penjara kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti
kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314
Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Penandaan
pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada
pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73
ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam
hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM
dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat
dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat
(1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Pembuatan
SIM baru[sunting | sunting sumber]
Pembuatan
SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
terdekat dari domisili KTP pendaftar. Prosedur dapat berubah sesuai dengan
domisili pendaftar SIM, namun umumnya sebagai berikut:
Membuat
surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat
dilakukan di polres setempat).
Menyiapkan
fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Membeli
formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan.
Membayar
asuransi sebesar Rp. 30.000. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.[2]
Isi
formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
Pendaftar
diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tertulis dan Tes Praktik.
Setelah
Pendaftar dinyatakan lulus dari kedua tes tersebut, pendaftar akan diminta
menunggu panggilan untuk pengambilan foto dan tanda tangan ke dalam kartu SIM
baru.
Pendaftar
biasanya diminta untuk menunggu di dalam kantor, hingga SIM baru selesai dicetak.
Jika
pendaftar dinyatakan gagal dalam tes, Kepolisian umumnya akan meminta pendaftar
untuk mengikuti lagi ujian di minggu berikutnya.
Mulai
1 Juni 2015, Kepolisian RI juga menyediakan aplikasi permohonan pembuatan dan
perpanjangan SIM berbasis daring, tersentralisasi, dan terintegrasi yang
disebut dengan OCI. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan
penerbitan SIM baru atau perpanjangan tanpa terikat domisili berdasarkan
KTP-nya, serta otomatis terintegrasi dengan basis data kependudukan dan catatan
sipil Kemendagri.[3]
Bila
ingin berpindah tempat penerbitan SIM Lama, silahkan mendaftarkan SIM baru di
bagian Tata Usaha (SATPAS) terdekat, maka secara Otomatis Alamat SIM mengikuti
KTP yang berlaku
MESIN ANTRIAN UNTUK KANTOR POLISI POLRES SKCK SIM SAMSAT adalah sarana penting dalam kantor kepolisian.