MESIN ANTRIAN KANTOR POLISI SKCK SAMSAT SIM

MESIN ANTRIAN POLRES SKCK SIM


Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak tanggal 1 November 2019, jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Pol. Idham Azis.


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
mesin antrian
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
Membuat SKCK Baru:
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
MESIN ANTRIAN
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb:
Sidik Jari = RP.10.000
Administrasi = RP.30.000
MESIN ANTRIAN SAMSAT
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN:
Foto copy KTP  = 2 lembar
Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
Contoh CPNS / BUMN: PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.
Syarat SKCK kerja swasta:
Foto copy KTP 2 lembar
Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Contoh kerja swasta misalnya: pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).
Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 30.000,-. sesuai dengan undang-undang PP RI no. 60 tahun 2016 [1]

MESIN ANTRIAN SIM


Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.[1]
Sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).
SIM Perseorangan[sunting | sunting sumber]
Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis:
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
SIM Umum[sunting | sunting sumber]
Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Umum menjadi beberapa jenis:
SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Memperoleh SIM[sunting | sunting sumber]
Pasal 77 ayat (3) dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri." Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin dan terakreditasi oleh Pemerintah.
Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan[sunting | sunting sumber]
Persyaratan pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Usia
17 tahun untuk SIM A, C, dan D
20 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
Administratif
memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
Kesehatan
sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus ujian
ujian teori
ujian praktik dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.
Persyaratan Permohonan SIM Umum[sunting | sunting sumber]
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
Persyaratan Usia
SIM A Umum 17 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun
Persyaratan Khusus
Lulus Ujian Teori
Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Kemudahan[sunting | sunting sumber]
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut Pasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
Ketentuan Pidana[sunting | sunting sumber]
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Selain pidana, penjara kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Pembuatan SIM baru[sunting | sunting sumber]
Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dari domisili KTP pendaftar. Prosedur dapat berubah sesuai dengan domisili pendaftar SIM, namun umumnya sebagai berikut:
Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat dilakukan di polres setempat).
Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan.
Membayar asuransi sebesar Rp. 30.000. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.[2]
Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
Pendaftar diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tertulis dan Tes Praktik.
Setelah Pendaftar dinyatakan lulus dari kedua tes tersebut, pendaftar akan diminta menunggu panggilan untuk pengambilan foto dan tanda tangan ke dalam kartu SIM baru.
Pendaftar biasanya diminta untuk menunggu di dalam kantor, hingga SIM baru selesai dicetak.
Jika pendaftar dinyatakan gagal dalam tes, Kepolisian umumnya akan meminta pendaftar untuk mengikuti lagi ujian di minggu berikutnya.
Mulai 1 Juni 2015, Kepolisian RI juga menyediakan aplikasi permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis daring, tersentralisasi, dan terintegrasi yang disebut dengan OCI. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan penerbitan SIM baru atau perpanjangan tanpa terikat domisili berdasarkan KTP-nya, serta otomatis terintegrasi dengan basis data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri.[3]
Prosedur perpindahan tempat[sunting | sunting sumber]
Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM Lama, silahkan mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha (SATPAS) terdekat, maka secara Otomatis Alamat SIM mengikuti KTP yang berlaku

MESIN ANTRIAN UNTUK KANTOR POLISI POLRES SKCK SIM SAMSAT adalah sarana penting dalam kantor kepolisian.

UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :

PT. Kahastaman Abidel Saampiri

TERRAGUNO

iNNOvative IT SolutioN

Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593


pabrik mesin antrian
Diberdayakan oleh Blogger.

Pages