MESIN ANTRIAN KANTOR PERIZINAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah
dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan
Fungsi dan uraian tugas masing-masing jabatan Struktural Dinas Kabupaten. Maka tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten adalah sebagai berikut :
Melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan
serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis
di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
pemberian dukungan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
pembinaan dan pelaksanaan
tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai uraian tugas:
mengkoordinasikan perumusan
dan menetapkan rencana strategis, program kerja, kebijakan teknis, pedoman
pelayanan umum, LAKIP, LKPJ dan LPPD Dinas;
membina dan mengendalikan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas yang meliputi kesekretariatan, bidang
penanaman modal, bidang perizinan dan non perizinan, bidang pengendalian data
dan informasi, UPT serta jabatan fungsional;
mengkoordinasikan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, perizinan dan non
perizinan dan pengendalian data dan informasi;
mengkoordinasikan
pelaksanaan pemberian dukungan penyelenggaran pemerintahan di bidang penanaman
modal, perizinan dan non perizinan dan pengendalian data dan informasi;
merumuskan rencana
pembangunan di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan
pengendalian data dan informasi;
memfasilitasi penyelenggaran
program, kesekretariatan, penanaman modal, bidang perizinan dan non perizinan,
bidang pengendalian data dan informasi, UPT serta Jabatan fungsional;
menyampaikan laporan, saran
pertimbangan dan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan penetapan kebijakan
pemerintah daerah di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan
pengendalian data dan informasi;
melaksanakan koordinasi dan
kerjasama dengan instansi dan/ atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran
pelaksanaan kegiatan dinas; i. merumuskan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
memberi petunjuk kepada
bawahan baik lisan maupun tertulis;
melakukan penilaian dan
evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian
sasaran kerja pegawai;
membuat dan rnenyampaikan
laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok Sekretaris :
merencanakan operasional,
mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan Urusan
Administrasi, Umum Dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan, Evaluasi Dan
Pelaporan pada dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu.
Uraian tugas Sekretaris :
membantu kepala dinas dalam
bidang ketatausahaan;
mengkoordinasikan dan
menyusun program kerja dan rencana anggaran dinas;
menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja, pembukuan dan verifikasi, perbendaharaan dan
pertanggungjawaban keuangan dinas;
melaksanakan pemantauan
pelaksanaan anggaran/pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
mengumpulkan bahan
koordinasi dalam penyusunan dan pengendalian program kerja dinas;
membagi tugas kepada bawahan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya;
memberikan saran dan
pertimbangan kepada kepala dinas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
mengkoordinasikan tertib
administrasi dilingkungan dinas meliputi surat menyurat, ekspedisi, dokumentasi
dan kearsipan, keprotokolan, alat tulis kantor, penyediaan fasilitas dinas
serta administrasi perjalanan dinas;
menyelenggarakan penyusunan
laporan keuangan, kepegawaian dan inventaris daerah;
menyelenggarakan penyusunan
renstra, renja dan LAKIP, LPPD dan laporan lainnya;
mengadakan pembinaan dan
pengendalian terhadap tugas setiap bagian;
melaksanakan penataan
administrasi keuangan, kepegawaian, peralatan, dan perlengkapan surat menyurat
dan kearsipan;
menyusun program kerja
sekretariat, sarana dan prasarana, kebutuhan pegawai dan anggaran pada dinas;
mengumpulkan bahan pedoman
petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan di sekretariat;
melakukan pengawasan dan
pengendalian secara administrastif terhadap pelaksanaan kegiatan atas dasar
program kerja;
membina dan mengendalikan
pemeliharaan, kebersihan dan kerapian kantor;
menginventarisir barang
bergerak maupun barang tidak bergerak dan melaporkan secara berkala;
mengkoordinasikan
perencanaan, pengelolaan keuangan dan administrasi;
membuat penataan administrasi
kepegawaian meliputi daftar urutan kepangkatan, perencanaan naik naik pangkat,
perencanaan naik gaji berkala dan lain-lain yang menyangkut kepegawaian;
melakukan verifikasi
terhadap kegiatan dinas yang akan dilaksanakan;
memberi petunjuk kepada bawahan
baik lisan maupun tertulis;
melakukan penilaian dan
evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian
sasaran kerja pegawai;
membuat dan menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Sub Bagian Administrasi, Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala
Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
yang mempunyai tugas pokok :
merencanakan kegiatan,
melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan Administrasi
Keuangan, tata usaha, kepegawaian, kehumasan dan
dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat
tulis serta ruang perkantoran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
3.a Dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Administrasi, Umum dan
Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
membantu sekretaris dinas
dibidang tugasnya;
menyiapkan progam dan kegiatan
pengelolaan perlengkapan dan barang inventaris;
mengelola urusan rumah
tangga, administrasi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian serta
pelaporan;
mengumpulkan bahan pedoman
petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan di bagian administrasi, umum dan kepegawaian
dan perlengkapan;
menyelenggarakan pengelolaan
tertib administrasi meliputi surat menyurat, ekspedisi, kearsipan dan
dokumentasi, keprotokolan, penyediaan alat tulis kantor, penyediaan fasilitas
lainnya;
merencanakan dan menganalisa
kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor;
melaksanakan urusan rumah
tangga kantor yang meliputi surat masuk, surat keluar, ekspedisi, surat kabar
dan kearsipan;
menyusun rencana
penggandaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan dan perawatan inventaris
kantor dan usul penghapusan barang serta pelaporan inventaris barang;
mempersiapkan laporan
inventaris barang milik negara/daerah dilingkungan dinas;
membukukan dan menggandakan
data tahunan yang bersangkutan dengan dinas dan melakukan pelayanan data kepada
unit yang menentukan;
melaksanakan pemantauan dan
pemeliharaan keindahan, keamanan dan kenyamanan serta kebersihan;
melaksanakan pengurusan dan
pemeliharaan perlengkapan dan peralatan;
melaksanakan pengurusan dan
pemeliharaan arsip surat menyurat;
menyiapkan bahan-bahan
penyusunan rencana anggaran dinas;
menyelenggarakan
administrasi keuangan dan pelaporannya;
menyelenggarakan
administrasi kewajiban pajak pegawai;
melakukan pengelolaan
keuangan administrasi keuangan;
melakukan pengelolaan
keuangan administrasi kepegawaian;
melaporkan dan
mempertanggungjawabkan keuangan;
melaksanakan dan melengkapi
administrasi pembayaran gaji pegawai dilingkungan dinas;
melaksanakan penyusunan
Rencana Kerja Anggaran (RKA), DPA dinas;
menyajikan data dan
pelaksanaan anggaran dinas;
melaksanakan verifikasi
surat pertanggungjawaban keuangan;
mengumpulkan bahan pedoman
petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan kepegawaian;
melaksanakan pendataan dan
pemeliharaan dokumentasi data pegawai dilingkungan dinas;
mempersiapkan administrasi
DUK usul kenaikan pangkat dilingkungan dinas;
melaksanakan koordinasi
pengusulan formasi pegawai di lingkungan dinas;
menghimpun berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan dan kepegawaian;
merencanakan kegiatan sosial
dan kesejahteraan pegawai;
meneliti kelengkapan SPP-UP,
SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
menyiapkan SPM;
memberi petunjuk kepada bawahan
baik lisan maupun tertulis;
melakukan penilaian dan
evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian
sasaran kerja pegawai;
membuat dan menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan tugas kepada sekretaris;
melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok :
merencanakan kegiatan,
melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan perencanaan, evaluasi dan
pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program atau kegiatan, evaluasi
dan laporan dari masing-masing bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu.
4.a KepalaSub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai uraian
tugas :
membantu sekretaris pada
bidang tugasnya;
menyiapkan bahan penyusunan
program kerja dan anggaran Sub Bagian;
menyusun dan melaksanakan
rencana pengembangan sistem informasi dinas sekala kabupaten;
menyusun kebutuhan data dan
laporan dalam melaksanakan pengembangan sistem informasi dinas;
menyusun dan menyajikan
serta menyebarluaskan hasil analisa data/laporan menjadi informasi daerah;
mengolah dan menganalisa
data atau laporan sarana dan prasarana, Sub Bagian di dinas;
melaksanakan evaluasi
pelaksanaan program dinas berdasarkan indikator kinerja yang
ditetapkan dalam menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Daerah
(LAKIP), Rencana Kerja (Renja) dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah
(LPPD) di dinas;
mencatat, mengelola dan
menganalisa data untuk bahan penyusunan program
perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
menghimpun dan memelihara
berbagai dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
melaksanakan pencapaian
standar pelayanan minimal urusan bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu
pintu meliputi penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
melaksanakan penyusunan
standar operasional prosedur urusan bidang penanaman modal pelayanan perzinan
terpadu satu pintu meliputi penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian;
melaporkan hasil pelaksanaan
tugas dan atau kegiatan lainnya kepada pimpinan;
mengevaluasi pelaksanaan
tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta
mencari alternatif pemecahannya;
memberi petunjuk kepada
bawahan baik lisan maupun tertulis;
melakukan penilaian dan
evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian
sasaran kerja pegawai;
membuat dan menyampaikan
laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
melaksanakan pengawasan
melekat (waskat) kepada bawahan;
melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. Kepala Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas pokok :
melaksanakan pengkajian
bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan Seksi
Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan Promosi.
5.a Kepala Bidang Penanaman Modal mempunyai uraian tugas :
melaksanakan pengkajian
bahan perumusan program kerja Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan
Seksi Kebijakan dan Promosi;
melaksanakan pengkajian
perumusan kebijakan teknis Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi
Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan pengkajian
perumusan pedoman penyelenggaraan Seksi kerjasama dan
penanaman modal dan Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi
Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan pengkajian bahan
koordinasi Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan
Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan pengkajian bahan pembinaan
Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi
Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan pengendalian administrasi
dan teknis pelaksanaan program kerja Seksi
Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan pengkajian bahan kerjasama
Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi
Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai
bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan
Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait;
- melaksanakan pengkajian bahan
fasilitasi Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan
Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan pengendalian
ketatausahaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas Seksi
Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan Promosi;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik
lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian dan evaluasi atas
kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tugas kepada atasan;
- melaksanakan pengawasan melekat
(waskat) kepada bawahan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
6. Kepala Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian kebijakan teknis dan pedoman dukungan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis Seksi kerjasama
dan penanaman modal.
6.a Kepala Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan penyusunan program
kerja Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian koordinasi Seksi Kerjasama dan Penanaman
Modal;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian perumusan kebijakanteknis Seksi Kerjasama
dan Penanaman Modal;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan
pemerintahan Seksi kerjasama dan
Penanaman Modal;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian perumusan fasilitasi kerjasama dengan dunia
usaha di bidang penanaman modal;
- Melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian perumusan fasilitasi kerjasama internasional
di bidang penanaman modal;
- melaksanakan penyiapan materi
perjanjian dalam rangka kerjasama di bidang penanaman
modal;
- melaksanakan pemantauan,
pembinaan, pengawasan dalam rangka kerjasama di bidang
penanaman modal;
- melaksanakan penyusunan telaahan
staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan di bidang kerjasama dan
penanaman modal;
- melaksanakan koordinasi dengan
unit kerja terkait;
- melaksanakan tugas operasional
di bidang Kerjasama dan penanaman modal;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian fasilitasi di bidang kerjasama dan penanaman
modal;
- melaksanakan ketatausahaan di
bidang kerjasama dan penanaman modal;
- melaksanakan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kerjasama dan
penanaman modal;
- melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin
dan insidental;
- memberi petunjuk kepada bawahan
baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian dan evaluasi
atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan menyampaikan laporan
hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
- melaksanakan pengawasan melekat
(waskat) kepada bawahan;
- melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
7. Kepala Seksi Kebijakan dan Promosi mempunyai tugas :
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian teknis dan pedoman dukungan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis SeksiKebijakan dan
Promosi.
7.a Kepala Seksi Kebijakan dan Promosi mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Kebijakan Dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi Seksi Kebijakan dan
Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis
SeksiKebijakan dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan
penyelenggaraan pemerintahan Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan
kebijakan dan promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan dan
promosi daerah;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan pedoman
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kebijakan dan
perencanaan kebijakan dan promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal yang meliputi bidang
usaha tertutup, terbuka dan prioritas tinggi;
- melaksanakan penyusunan pada investasi daerah kabupaten dan
identifikasi potensi sumber daya daerah terdiri dari sumber daya alam,
kelembagaan dan sumber daya manusia termasuk pengusaha mikro, kecil, menengah,
koperasi dan besar;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian usulan pemberian
insentif penanaman modal di luar fasilitas dan non fiskal nasional yang menjadi
kewenangan kabupaten;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan
rancangan produk hukum daerah pada bidang penanaman modal;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan
pemberian usulan persetujuan fasilitas fiskal nasional bagi penanaman modal;
- melakukan pemantauan, bimbingan dan pengawasan pelaksanaann
penanaman modal di daerah;
- melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan koordinasi
dengan pihak penanaman modal dalam dan luar negeri;
- melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pengembangan penanaman modal;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan tugas operasional Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian fasilitasi Seksi
Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan ketatausahaan Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Kebijakan
dan Promosi;
- Melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin
dan insidental;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk
bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
8. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perijinan mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman
pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di bidang
perizinan dan non perizinan secara terpadu.
8.a Uraian Tugas Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan :
- melaksanakan pengkajian perumusan
program kerja di bidang perizinan dan non
perizinan;
- melaksanakan pengkajian perumusan
kebijakan teknis bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pengkajian bahan
koordinasi di bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pengkajian bahan pembinaan
di bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pengendalian administrasi
dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang
perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu
berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan
wewenang dan Bupati;
- melaksanakan pelayanan administrasi
perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas
layanan publik dan memberikan
akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk
memperoleh pelayanan publik;
- melaksanakan pengkajian bahan kerjasama
di bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan penyusunan telaahan staf
sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan di bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait dan tim teknis dalam penyelenggaraan
administrasi perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pengkajian bahan
fasilitasi di perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan pengendalian ketatausahaan
di bidang perizinan dan non perizinan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas
di bidang perizinan dan non perizinan;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik
lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian dan evaluasi atas
kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
9. Seksi Pelayanan dan Penetapan mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis pedoman pemberian
dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan
evaluasi laporan di bidang Pelayanan dan Penetapan.
9.a Seksi Pelayanan dan Penetapan mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan pengkajian
bahan perumusan program kerja Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan
teknis Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan pengkajian bahan koordinasi
Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan pengkajian bahan pembinaan Seksi
Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis
pelaksanaan program kerja Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi Seksi
Pelayanan dan Penetapan;
- penerimaan berkas permohonan, pengecekan
kelengkapan administrasi, dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
- pelaksanaan teknis operasional pelayanan perizinan;
- pemrosesan penyelesaian penerbitan dokumen
perizinan mencakup verifikasi dan penentuan ketetapan retribusi daerah;
- melaksanakan pengendalian ketatausahaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan program kerja dan tugas Seksi Pelayanan dan Penetapan;
- memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun
tertulis;
- melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan
untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
10. Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan
kebijakan teknis pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan sertapenyuluhan.
10.a Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan
program kerja Seksi Monitoring Evaluasi dan
Penyuluhan;
- melaksanakan
pengkajian perumusan kebijakan teknis Seksi Monitoring Evaluasi dan
Penyuluhan;
- melaksanakan
pengkajian bahan koordinasi Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- melaksanakan
pengkajian bahan pembinaan Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- melaksanakan
pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja Seksi
Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- melaksanakan
penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan
pengkajian bahan fasilitasi Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- melaksanakan program
penyuluhan dan sosialisasi;
- memrosesan
penyelesaian penerbitan dokumen perizinan mencakup verifikasi dan
penentuan ketetapan retribusi daerah;
- melaksanakan
pengendalian ketatausahaan;
- melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas
Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
- memberi petunjuk
kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian
dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
11. Kepala Bidang Pengendalian Data dan Informasi mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan pengkajian
bahan perumusan kebijakan teknis pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di Bidang
Pengendalian Data dan Informasi.
11.a Kepala Bidang Pengendalian Data dan Informasi mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan
program kerja Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
pengkajian perumusan kebijakan teknis Bidang Pengendalian Data dan
Informasi;
- melaksanakan
pengkajian perumusan pedoman penyelenggaraan pemberian dukungan
penyelenggaraan pemerintahan Bidang Pengendalian Data dan
Informasi;
- melaksanakan
pengkajian bahan koordinasi Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
pengkajian bahan pembinaan Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja Bidang
Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
pengkajian bahan kerjasama Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan penilaian indeks
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian perumusan sistem pelayanan informasi,
keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan
perizinan secara elektronik dan manual;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
pelayanan informasi dan pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian kerjasama Bidang Pelayanan informasi
dan pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan Bidang Pelayanan Informasi dan Pengaduan;
- melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan
pengkajian bahan fasilitasi Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- melaksanakan
pengendalian ketatausahaan;
- melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas
Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
- memberi petunjuk
kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian
dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
12. Kepala Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan
teknis pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaporan serta tugas teknis Seksi Data dan Informasi.
12.a Kepala Seksi Data dan Informasi mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan penyusunan program kerja
Seksi Data dan Informasi;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian koordinasi Seksi Data dan Informasi;
- melaksanakan penyusunan bahan
pengkajian perumusan kebijakan teknis Seksi Data dan
Informasi;
- penyusunan bahan
pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan Seksi
Data dan Informasi;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan pelayanan informasi dan
data;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan penilaian indeks kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan perizinan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian perumusan pengembangan sistem informasi
pelayanan perizinan dan penanaman modal yang terintegrasi
dengan pemerintah dan provinsi;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian pemutakhiran data dan informasi pelayanan
perizinan dan penanaman modal;
- melaksanakan
penyusunan dan penyediaan data pelayanan perizinan dan penanaman
modal secara berkala dan insidentil;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian sosialisasi sistem informasi pelayanan
perizinan dan penanaman modal;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
sistem informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal;
- melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan tugas
operasional di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian fasilitasi di bidang pelayanan informasi dan
pengaduan;
- melaksanakan
ketatausahaan di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;
- melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan informasi
dan pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan insidental;
- memberi petunjuk
kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian
dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
13. Kepala Seksi Pengaduan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan
teknis pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaporan serta tugas teknis Seksi Pengaduan dan
Pengendalian.
13.a Kepala Seksi Pengaduan dan Pengendalian mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan penyusunan program kerja
Seksi Pengaduan dan Pengendalian;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian koordinasi Seksi Pengaduan dan
Pengendalian;
- melakukan penyusunan
bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis Seksi Pengaduan
dan Pengendalian;
- penyusunan bahan
pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan Seksi
Pengaduan dan Pengendalian;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan Seksi Pengaduan dan
Pengendalian;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian penyelesaian pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian perumusan sistem pelayanan informasi,
keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan
perizinan secara elektronik dan manual;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
pelayanan informasi dan pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian kerjasama di bidang pelayanan informasi dan
pengaduan;
- melaksanakan
penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;
- melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan tugas
operasional seksi pengaduan dan pengendalian;
- melaksanakan
penyusunan bahan pengkajian fasilitasi di bidang pelayanan informasi dan
pengaduan;
- melaksanakan
ketatausahaan seksi pengaduan dan pengendalian;
- melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pengaduan dan
Pengendalian;
- melaksanakan
penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan insidental;
- memberi petunjuk
kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- melakukan penilaian
dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam
menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
- membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
PELAYANAN DI KANTOR PERIZINAN DPM PTSP MEMBUTUHKAN SARANA DAN PRASARANA YANG DISEBUT MESIN ANTRIAN
BERIKUT PENJELASAN TENTANG
MESIN ANTRIAN KANTOR PERIZINAN DPM PTSP
Mesin
antrian kantor PERIZINAN DPM PTSP adalah adalah rangkaian berbagai perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dirancang dan dikondisikan khusus dengan system manajemen antrian kantor pelayanan untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian customer kantor pelayanan, memanggil dan menampilkan nomor antrian customer kantor pelayanan di display monitor dilengkapi dengan fungsi multimedia dan rekap data antrian kantor pelayanan untuk menunjang pelayanan sesuai kebutuhan.
Alat antrian perizinan DPMPTSP adalah rangkaian perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dikondisikan sedemikian rupa untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian customer kantor DPM PTSP saja, atau memanggil nomor antrian customer kantor DPMPTSP saja, atau memanggil dan menampilkan nomor antrian customer kantor DPMPTSP di display monitor saja, atau masing - masing bisa berfungsi secara normal untuk mencetak nomor antrian customer kantor DPM PTSP, memanggil nomor antrian customer kantor DPMPTSP, menampilkan nomor antrian customer kantor DPMPTSP di display monitor, dan bisa didukung dengan fungsi penunjang pelayanan kantor DPMPTSP sesuai kebutuhan.
"JENIS
ALAT ANTRIAN KANTOR perijinan DPMPTSP"
1.
Mesin Antrian Tombol Sederhana DPMPTSP
Mesin
antrian tombol untuk DPMPTSP merk terraguno adalah mesin antrian yang
menggunakan tombol analog / tombol ding dong untuk memerintahkan mencetak nomor
antrian dari printer thermal yang di pasang di anjungan mesin antrian. Mesin
antrian tombol untuk DPMPTSP ini menggunakan computer custom yang dirancang
khusus menjalankan system mesin antrian sederhana untuk mengakomodir kebutuhan
pelayanan sederhana. Mesin antrian tombol DPMPTSP yang paling sederhana
adalah mesin antrian yang hanya berfungsi sebagai pencetak nomor antrian saja
atau bisa dikatakan printer thermal dan software cetak antrian, variasi dari
mesin antrian tombol bisa bermacam macam dimulai dari pemanggil manual dengan
speaker aktif sampai pemanggil otomatis yang terhubung dengan tombol pencetak
nomor antrian, dengan display tampilan nomor antrian menggunakan seven segmen
running text maupun LED TV HDMI .
2.
Mesin Antrian Touchscreen Komputerisasi DPMPTSP
Mesin
antrian touchscreen untuk DPMPTSP terraguno adalah komputer custom yang
menampilkan perangkat keras dan lunak khusus / software yang menyediakan akses
ke system untuk mencetak nomor antrian dengan perintah touchscreen, memanggil
nomor antrian dan menampilkan nomor antrian di display monitor untuk berbagai
kepentingan pelayanan sekaligus. Mesin antrian touchscreen terdiri dari 4
bagian yaitu : anjungan mesin untuk cetak nomor antrian touchscreen, alat
pemanggil nomer antrian, display monitor nomor antrian, dan software system
antrian untuk DPMPTSP merk terraguno. Keempat bagian tersebut memiliki
fuingsi masing masing untuk menjalankan system mesin antrian touchscreen dengan
baik dan benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Mesin antrian touchscreen
untuk DPMPTSP sudah mulai digemari oleh para pengguna mesin antrian, karena
mesin antrian touchscreen merupakan mesin antrian yang modern, canggih, bisa di
upgrage menjadi system yang bisa mengakomodir berbagai kepentingan pelayanan,
pengembangan system pada mesin antrian touchscreen terus dilakukan untuk
memaksimalkan system yang tertanam di mesin antrian touchscreen. Design
branding mesin antrian touchscreen terraguno sesuai dengan branding institusi
pemesan dan keinginan pelanggan tercinta.
TYPE
SYSTEM "MESIN ANTRIAN PERIZINAN DPMPTSP" MERK TERRAGUNO
1.
System Antrian Type Linier
Dalam
teori system antrian rumah sakit mesin terraguno type linier ini memiliki
maksud bahwa kepentingan pelayanan ditujukan untuk satu kepentingan. Dengan
kata lain kepentingan pelayanan di layani oleh satu loket.
2. System
Antrian Type Expand
Type
kedua system antrian rumah sakit merk terraguno adalah system expand. System
antrian type expand ini adalah type system antrian yang didefinisikan sebagai
system antrian yang memiliki satu kepentingan dipanggil dari banyak loket
secara bergantian.
3.
System Antrian Type Merges
Type
system antrian untuk rumah sakit type ketiga adalah type merges terraguno yaitu
system yang di adopsi dari system antrian type linier dan type expand,
penggabungan kedua system tersebut menghasilkan system yang kami beri nama
system antrian type merges. System antrian type merges ini bisa di definisikan
sebagai suatu system antrian yang memiliki satu atau banyak kepentingan di
panggil dari satu atau banyak loket secara bergantian.
4.
System Antrian Type Custom
Type
mesin antrian rumah sakit selanjutnya system antrian yang dikembangkan oleh
team terraguno adalah type mesin antrian custom. Type system ini dikembangkan
untuk menjawab kebutuhan kantor pelayanan yang ada di indonesia. Mesin antrian
type custom ini mewajibkan memakai mesin antrian model touchscreen, karena
pengembangan system antrian bisa di explor sedemikian rupa sehingga bisa
mengakomodir kebutuhan kepentingan pelayanan sesuai dengan perkembangan
zaman.
SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN, FEATURE, BENEFIT, CARA ORDER, TROUBLESHOOTING, CARA PAKAI MESIN ANTRIAN BISA DIBACA SELENGKAPNYA : DISINI
UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :
PT. Kahastaman Abidel Saampiri
TERRAGUNO
iNNOvative IT SolutioN
Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593
pabrik mesin antrian
TERRAGUNO
iNNOvative IT SolutioN
Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593
pabrik mesin antrian