MESIN ANTRIAN KANTOR PERIZINAN

MESIN ANTRIAN KANTOR PERIZINAN


Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan uraian tugas masing-masing jabatan Struktural Dinas Kabupaten. Maka tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten adalah sebagai berikut :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Daerah.



Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai uraian tugas:
mengkoordinasikan perumusan dan menetapkan rencana strategis, program kerja, kebijakan teknis, pedoman pelayanan umum, LAKIP, LKPJ dan LPPD Dinas;
membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas yang meliputi kesekretariatan, bidang penanaman modal, bidang perizinan dan non perizinan, bidang pengendalian data dan informasi, UPT serta jabatan fungsional;
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan pengendalian data dan informasi;
mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian dukungan penyelenggaran pemerintahan di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan pengendalian data dan informasi;
merumuskan rencana pembangunan di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan pengendalian data dan informasi;
memfasilitasi penyelenggaran program, kesekretariatan, penanaman modal, bidang perizinan dan non perizinan, bidang pengendalian data dan informasi, UPT serta Jabatan fungsional;
menyampaikan laporan, saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah di bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan pengendalian data dan informasi;
melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/ atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dinas; i. merumuskan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
membuat dan rnenyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok Sekretaris :
merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan Urusan Administrasi, Umum Dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan pada dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Uraian tugas Sekretaris :
membantu kepala dinas dalam bidang ketatausahaan;
mengkoordinasikan dan menyusun program kerja dan rencana anggaran dinas;
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja, pembukuan dan verifikasi, perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan dinas;
melaksanakan pemantauan pelaksanaan anggaran/pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
mengumpulkan bahan koordinasi dalam penyusunan dan pengendalian program kerja dinas;
membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya;
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala dinas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
mengkoordinasikan tertib administrasi dilingkungan dinas meliputi surat menyurat, ekspedisi, dokumentasi dan kearsipan, keprotokolan, alat tulis kantor, penyediaan fasilitas dinas serta administrasi perjalanan dinas;
menyelenggarakan penyusunan laporan keuangan, kepegawaian dan inventaris daerah;
menyelenggarakan penyusunan renstra, renja dan LAKIP, LPPD dan laporan lainnya;
mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap bagian;
melaksanakan penataan administrasi keuangan, kepegawaian, peralatan, dan perlengkapan surat menyurat dan kearsipan;
menyusun program kerja sekretariat, sarana dan prasarana, kebutuhan pegawai dan anggaran pada dinas;
mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan di sekretariat;
melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrastif terhadap pelaksanaan kegiatan atas dasar program kerja;
membina dan mengendalikan pemeliharaan, kebersihan dan kerapian kantor;
menginventarisir barang bergerak maupun barang tidak bergerak dan melaporkan secara berkala;
mengkoordinasikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan administrasi;
membuat penataan administrasi kepegawaian meliputi daftar urutan kepangkatan, perencanaan naik naik pangkat, perencanaan naik gaji berkala dan lain-lain yang menyangkut kepegawaian;
melakukan verifikasi terhadap kegiatan dinas yang akan dilaksanakan;
memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



3. Sub Bagian Administrasi, Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokok :
merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan Administrasi       Keuangan, tata usaha, kepegawaian, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan     dan keperluan alat tulis serta ruang perkantoran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan     Terpadu Satu Pintu.
3.a Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Administrasi, Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
membantu sekretaris dinas dibidang tugasnya;
menyiapkan progam dan kegiatan pengelolaan perlengkapan dan barang inventaris;
mengelola urusan rumah tangga, administrasi keuangan,  ketatausahaan, kepegawaian serta pelaporan;
mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan di bagian administrasi, umum dan kepegawaian dan perlengkapan;
menyelenggarakan pengelolaan tertib administrasi meliputi surat menyurat, ekspedisi, kearsipan dan dokumentasi, keprotokolan, penyediaan alat tulis kantor, penyediaan fasilitas lainnya;
merencanakan dan menganalisa kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor;
melaksanakan urusan rumah tangga kantor yang meliputi surat masuk, surat keluar, ekspedisi, surat kabar dan kearsipan;
menyusun rencana penggandaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan dan perawatan inventaris kantor dan usul penghapusan barang serta pelaporan inventaris barang;
mempersiapkan laporan inventaris barang milik negara/daerah dilingkungan dinas;
membukukan dan menggandakan data tahunan yang bersangkutan dengan dinas dan melakukan pelayanan data kepada unit yang menentukan;
melaksanakan pemantauan dan pemeliharaan keindahan, keamanan dan kenyamanan serta kebersihan;
melaksanakan pengurusan dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan;
melaksanakan pengurusan dan pemeliharaan arsip surat menyurat;
menyiapkan bahan-bahan penyusunan rencana anggaran dinas;
menyelenggarakan administrasi keuangan dan pelaporannya;
menyelenggarakan administrasi kewajiban pajak pegawai;
melakukan pengelolaan keuangan administrasi keuangan;
melakukan pengelolaan keuangan administrasi kepegawaian;
melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan;
melaksanakan dan melengkapi administrasi pembayaran gaji pegawai dilingkungan dinas;
melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), DPA dinas;
menyajikan data dan pelaksanaan anggaran dinas;
melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan;
mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan kepegawaian;
melaksanakan pendataan dan pemeliharaan dokumentasi data pegawai dilingkungan dinas;
mempersiapkan administrasi DUK usul kenaikan pangkat dilingkungan dinas;
melaksanakan koordinasi pengusulan formasi pegawai di lingkungan dinas;
menghimpun berbagai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kepegawaian;
merencanakan kegiatan sosial dan kesejahteraan pegawai;
meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh  bendahara pengeluaran;
menyiapkan SPM;
memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada sekretaris;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



4. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok :
merencanakan kegiatan, melaksanakan, membagi tugas dan mengontrol urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program atau kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.



4.a  KepalaSub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai uraian tugas :
membantu sekretaris pada bidang tugasnya;
menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan anggaran Sub Bagian;
menyusun dan melaksanakan rencana pengembangan sistem informasi dinas sekala kabupaten;
menyusun kebutuhan data dan laporan dalam melaksanakan pengembangan sistem informasi dinas;
menyusun dan menyajikan serta menyebarluaskan hasil analisa data/laporan menjadi informasi daerah;
mengolah dan menganalisa data atau laporan sarana dan prasarana, Sub Bagian di dinas;
melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dinas berdasarkan indikator kinerja yang       ditetapkan dalam menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Daerah (LAKIP), Rencana Kerja (Renja) dan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) di dinas;
mencatat, mengelola dan menganalisa data untuk bahan penyusunan program       perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
menghimpun dan memelihara berbagai dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
melaksanakan pencapaian standar pelayanan minimal urusan bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu meliputi penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
melaksanakan penyusunan standar operasional prosedur urusan bidang penanaman modal pelayanan perzinan terpadu satu pintu meliputi penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan atau kegiatan lainnya kepada pimpinan;
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup  tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
melaksanakan pengawasan melekat (waskat) kepada bawahan;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



5. Kepala Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas pokok :
melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan Promosi.



5.a Kepala Bidang Penanaman Modal mempunyai uraian tugas :
melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja Seksi Kerjasama dan   Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan Promosi;
melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan Promosi;

- melaksanakan pengkajian perumusan pedoman penyelenggaraan Seksi kerjasama dan        penanaman modal dan Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan        Promosi;

         - melaksanakan pengkajian bahan koordinasi Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan        Seksi Kebijakan dan Promosi;
        - melaksanakan pengkajian bahan pembinaan Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan       Seksi Kebijakan dan Promosi;
        - melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja Seksi        Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan Promosi;
        - melaksanakan pengkajian bahan kerjasama Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan       Seksi Kebijakan dan Promosi;
        - melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan              kebijakan Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan Promosi;
        - melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
        - melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan       Seksi Kebijakan dan Promosi;
        - melaksanakan pengendalian ketatausahaan;
        - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas       Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal dan Seksi Kebijakan dan Promosi;
        - memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
        - melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam       menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
        - membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
        - melaksanakan pengawasan melekat (waskat) kepada bawahan;
        - melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan       fungsinya.

6. Kepala Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal mempunyai tugas pokok :
    -     melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan pedoman dukungan      penyelenggaraan pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis Seksi kerjasama dan     penanaman modal.

6.a Kepala Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal mempunyai uraian tugas :
          - melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kerjasama dan Penanaman Modal;
          - melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi Seksi Kerjasama dan Penanaman         Modal;
          - melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakanteknis Seksi Kerjasama         dan Penanaman Modal;
          - melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan              pemerintahan Seksi kerjasama dan Penanaman Modal;
          - melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan fasilitasi kerjasama dengan dunia         usaha di bidang penanaman modal;
          - Melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan fasilitasi kerjasama internasional         di bidang penanaman modal;
          - melaksanakan penyiapan materi perjanjian dalam rangka kerjasama di bidang penanaman         modal;
          - melaksanakan pemantauan, pembinaan, pengawasan dalam rangka kerjasama di bidang         penanaman modal;
          - melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan             kebijakan di bidang kerjasama dan penanaman modal;
          - melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
          - melaksanakan tugas operasional di bidang Kerjasama dan penanaman modal;
          - melaksanakan penyusunan bahan pengkajian fasilitasi di bidang kerjasama dan penanaman         modal;
          - melaksanakan ketatausahaan di bidang kerjasama dan penanaman modal;
          - melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kerjasama dan             penanaman modal;
    - melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan insidental;
          - memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
         - melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam         menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
         - membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
         - melaksanakan pengawasan melekat (waskat) kepada bawahan;
         - melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan             fungsinya.

7. Kepala Seksi Kebijakan dan Promosi mempunyai tugas :
     -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian teknis dan pedoman dukungan     penyelenggaraan pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis SeksiKebijakan dan     Promosi.

7.a Kepala Seksi Kebijakan dan Promosi mempunyai uraian tugas :
- melaksanakan penyusunan rencana program kerja Seksi Kebijakan Dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi Seksi Kebijakan dan Promosi;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis SeksiKebijakan dan Promosi;
-    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan Seksi Kebijakan dan Promosi;
-    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan kebijakan dan promosi;
-    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan dan promosi daerah;
-    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan pedoman pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kebijakan dan perencanaan kebijakan dan promosi;
-    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal yang meliputi bidang usaha tertutup, terbuka dan prioritas tinggi;
-    melaksanakan penyusunan pada investasi daerah kabupaten dan identifikasi potensi sumber daya daerah terdiri dari sumber daya alam, kelembagaan dan sumber daya manusia termasuk pengusaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan besar;
-    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian usulan pemberian insentif penanaman modal di luar fasilitas dan non fiskal nasional yang menjadi kewenangan kabupaten;
-    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan rancangan produk hukum daerah pada bidang penanaman modal;
-    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan pemberian usulan persetujuan fasilitas fiskal nasional bagi penanaman modal;
-    melakukan pemantauan, bimbingan dan pengawasan pelaksanaann penanaman modal di daerah;
-    melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan koordinasi dengan pihak penanaman modal dalam dan luar negeri;
-    melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pengembangan penanaman modal;
-    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
-    melaksanakan tugas operasional Seksi Kebijakan dan Promosi;
-    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian fasilitasi Seksi Kebijakan dan Promosi;
-    melaksanakan ketatausahaan Seksi Kebijakan dan Promosi;
-    melaksanakan monitoring dan evaluasi tugas Seksi Kebijakan dan Promosi;
-    Melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan insidental;
-    memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
-    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
-    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
-    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

8. Kepala Bidang Perizinan dan Non Perijinan mempunyai tugas pokok :
-  melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman pemberian dukungan      penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di     bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu.

8.a Uraian Tugas Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan :
        - melaksanakan pengkajian perumusan program kerja di bidang perizinan dan non               perizinan;
        - melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis bidang perizinan dan non perizinan;
        - melaksanakan pengkajian bahan koordinasi di bidang perizinan dan non perizinan;
        - melaksanakan pengkajian bahan pembinaan di bidang perizinan dan non perizinan;
        - melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang           perizinan dan non perizinan;
        - melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan           wewenang dan Bupati;
        - melaksanakan pelayanan administrasi perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas               layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk               memperoleh pelayanan publik;
        - melaksanakan pengkajian bahan kerjasama di bidang perizinan dan non perizinan;
        - melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan               kebijakan di bidang perizinan dan non perizinan;
        - melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dan tim teknis dalam penyelenggaraan           administrasi perizinan dan non perizinan;
        - melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di perizinan dan non perizinan;
        - melaksanakan pengendalian ketatausahaan di bidang perizinan dan non perizinan;
        - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas           di bidang perizinan dan non perizinan;
        - memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
        - melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam           menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
        - membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
        - melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan           fungsinya.

9. Seksi Pelayanan dan Penetapan mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di bidang Pelayanan dan Penetapan.

9.a Seksi Pelayanan dan Penetapan mempunyai uraian tugas :
       -    melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja Seksi Pelayanan dan   Penetapan;
       - melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis Seksi Pelayanan dan Penetapan;
       - melaksanakan pengkajian bahan koordinasi Seksi Pelayanan dan Penetapan;
      - melaksanakan pengkajian bahan pembinaan Seksi Pelayanan dan Penetapan;
      - melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja Seksi Pelayanan dan Penetapan;
      - melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Seksi Pelayanan dan Penetapan;
      - melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
      - melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi Seksi Pelayanan dan Penetapan;
      - penerimaan berkas permohonan, pengecekan kelengkapan administrasi, dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
      - pelaksanaan teknis operasional pelayanan perizinan;
      - pemrosesan penyelesaian penerbitan dokumen perizinan mencakup verifikasi dan penentuan ketetapan retribusi daerah;
      - melaksanakan pengendalian ketatausahaan;
      - melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas Seksi Pelayanan dan Penetapan;
      - memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
      - melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
      - membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
      - melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

10. Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan mempunyai tugas pokok :
       - melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan sertapenyuluhan.

10.a Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan mempunyai uraian tugas :
        - melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja Seksi Monitoring Evaluasi       dan Penyuluhan;
        -    melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis Seksi Monitoring Evaluasi dan     Penyuluhan;
        -    melaksanakan pengkajian bahan koordinasi Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
        -    melaksanakan pengkajian bahan pembinaan Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
        -    melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja Seksi     Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
        -    melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan     kebijakan Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
        -    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
        -    melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
        -    melaksanakan program penyuluhan dan sosialisasi;
        -    memrosesan penyelesaian penerbitan dokumen perizinan mencakup verifikasi dan     penentuan ketetapan retribusi daerah;
        -    melaksanakan pengendalian ketatausahaan;
        -    melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas     Seksi Monitoring Evaluasi dan Penyuluhan;
        -    memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
        -    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam     menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
        -    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
        -    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan     fungsinya.

11. Kepala Bidang Pengendalian Data dan Informasi mempunyai tugas pokok :
       -    melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis pedoman pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di Bidang Pengendalian Data dan Informasi.

11.a Kepala Bidang Pengendalian Data dan Informasi mempunyai uraian tugas :
        - melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja Bidang Pengendalian Data     dan Informasi;
        -    melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis Bidang Pengendalian Data dan     Informasi;
        -    melaksanakan pengkajian perumusan pedoman penyelenggaraan pemberian dukungan     penyelenggaraan pemerintahan Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
        -    melaksanakan pengkajian bahan koordinasi Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
        -    melaksanakan pengkajian bahan pembinaan Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
        -    melaksanakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja Bidang     Pengendalian Data dan Informasi;
        -    melaksanakan pengkajian bahan kerjasama Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
        -    melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan     kebijakan Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan penilaian indeks     kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan sistem pelayanan informasi,     keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan perizinan secara elektronik dan     manual;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan     pelayanan informasi dan pengaduan;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kerjasama Bidang Pelayanan informasi     dan pengaduan;
        -    melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan     kebijakan Bidang Pelayanan Informasi dan Pengaduan;
        -    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
        -    melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi Bidang Pengendalian Data dan Informasi;
        -    melaksanakan pengendalian ketatausahaan;
        -    melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas     Bidang  Pengendalian Data dan Informasi;
        -    memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
        -    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam     menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
        -    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
        -    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan     fungsinya.

12. Kepala Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas pokok :
      - melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis pedoman dukungan     penyelenggaraan pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis Seksi Data dan Informasi.

12.a Kepala Seksi Data dan Informasi mempunyai uraian tugas :
        - melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Data dan Informasi;
        - melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi Seksi Data dan Informasi;
        - melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis Seksi Data dan     Informasi;
        -    penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan Seksi     Data dan Informasi;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan pelayanan informasi dan     data;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan penilaian indeks kepuasan     masyarakat terhadap pelayanan perizinan;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan pengembangan sistem informasi     pelayanan perizinan dan penanaman modal yang terintegrasi dengan pemerintah dan     provinsi;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pemutakhiran data dan informasi pelayanan     perizinan dan penanaman modal;
        -    melaksanakan penyusunan dan penyediaan data pelayanan perizinan dan penanaman     modal secara berkala dan insidentil;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian sosialisasi sistem informasi pelayanan     perizinan dan penanaman modal;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian pembinaan dan pengawasan pelaksanaan     sistem informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal;
        -    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
        -    melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian fasilitasi di bidang pelayanan informasi dan     pengaduan;
        -    melaksanakan ketatausahaan di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;
        -    melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan informasi     dan pengaduan;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan insidental;
        -    memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
        -    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam     menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
        -    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
        -    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan     fungsinya.

13. Kepala Seksi Pengaduan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok :
      - melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis pedoman dukungan     penyelenggaraan pemerintahan dan pelaporan serta tugas teknis Seksi Pengaduan dan     Pengendalian.

13.a Kepala Seksi Pengaduan dan Pengendalian mempunyai uraian tugas :
        - melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengaduan dan Pengendalian;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi Seksi Pengaduan dan     Pengendalian;
        -    melakukan penyusunan bahan pengkajian perumusan kebijakan teknis Seksi Pengaduan     dan Pengendalian;
        -    penyusunan bahan pengkajian pedoman dukungan penyelenggaraan pemerintahan Seksi     Pengaduan dan Pengendalian;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelenggaraan Seksi Pengaduan dan     Pengendalian;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian penyelesaian pengaduan;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian perumusan sistem pelayanan informasi,     keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan perizinan secara elektronik dan     manual;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan     pelayanan informasi dan pengaduan;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kerjasama di bidang pelayanan informasi dan     pengaduan;
        -    melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan     kebijakan di bidang pelayanan informasi dan pengaduan;
        -    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
        -    melaksanakan tugas operasional seksi pengaduan dan pengendalian;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pengkajian fasilitasi di bidang pelayanan informasi dan     pengaduan;
        -    melaksanakan ketatausahaan seksi pengaduan dan pengendalian;
        -    melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Pengaduan dan     Pengendalian;
        -    melaksanakan penyusunan bahan pelaporan tugas secara rutin dan insidental;
        -    memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
        -    melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam     menetapkan penilaian sasaran kerja pegawai;
        -    membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
        -    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan     fungsinya.


PELAYANAN DI KANTOR PERIZINAN DPM PTSP MEMBUTUHKAN SARANA DAN PRASARANA YANG DISEBUT MESIN ANTRIAN


BERIKUT PENJELASAN TENTANG 

MESIN ANTRIAN KANTOR PERIZINAN DPM PTSP


Mesin antrian kantor PERIZINAN DPM PTSP adalah adalah rangkaian berbagai perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dirancang dan dikondisikan khusus dengan system manajemen antrian kantor pelayanan untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian customer kantor pelayanan, memanggil dan menampilkan nomor antrian customer kantor pelayanan di display monitor dilengkapi dengan fungsi multimedia dan rekap data antrian kantor pelayanan untuk menunjang pelayanan sesuai kebutuhan.

Alat antrian perizinan DPMPTSP adalah rangkaian perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dikondisikan sedemikian rupa untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian customer kantor DPM PTSP saja, atau memanggil nomor antrian customer kantor DPMPTSP saja, atau memanggil dan menampilkan nomor antrian customer kantor DPMPTSP di display monitor saja, atau masing - masing bisa berfungsi secara normal untuk mencetak nomor antrian customer kantor DPM PTSP, memanggil nomor antrian customer kantor DPMPTSP, menampilkan nomor antrian customer kantor DPMPTSP di display monitor, dan bisa didukung dengan fungsi penunjang pelayanan kantor DPMPTSP sesuai kebutuhan.

"JENIS ALAT ANTRIAN KANTOR perijinan DPMPTSP"

1. Mesin Antrian Tombol Sederhana DPMPTSP
Mesin antrian tombol untuk DPMPTSP merk terraguno adalah mesin antrian yang menggunakan tombol analog / tombol ding dong untuk memerintahkan mencetak nomor antrian dari printer thermal yang di pasang di anjungan mesin antrian. Mesin antrian tombol untuk DPMPTSP ini menggunakan computer custom yang dirancang khusus menjalankan system mesin antrian sederhana untuk mengakomodir kebutuhan pelayanan sederhana. Mesin antrian tombol DPMPTSP yang paling sederhana adalah mesin antrian yang hanya berfungsi sebagai pencetak nomor antrian saja atau bisa dikatakan printer thermal dan software cetak antrian, variasi dari mesin antrian tombol bisa bermacam macam dimulai dari pemanggil manual dengan speaker aktif sampai pemanggil otomatis yang terhubung dengan tombol pencetak nomor antrian, dengan display tampilan nomor antrian menggunakan seven segmen running text maupun LED TV HDMI .

2. Mesin Antrian Touchscreen Komputerisasi DPMPTSP
Mesin antrian touchscreen untuk DPMPTSP terraguno adalah komputer custom yang menampilkan perangkat keras dan lunak khusus / software yang menyediakan akses ke system untuk mencetak nomor antrian dengan perintah touchscreen, memanggil nomor antrian dan menampilkan nomor antrian di display monitor untuk berbagai kepentingan pelayanan sekaligus. Mesin antrian touchscreen terdiri dari 4 bagian yaitu : anjungan mesin untuk cetak nomor antrian touchscreen, alat pemanggil nomer antrian, display monitor nomor antrian, dan software system antrian untuk DPMPTSP merk terraguno. Keempat bagian tersebut memiliki fuingsi masing masing untuk menjalankan system mesin antrian touchscreen dengan baik dan benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Mesin antrian touchscreen untuk DPMPTSP sudah mulai digemari oleh para pengguna mesin antrian, karena mesin antrian touchscreen merupakan mesin antrian yang modern, canggih, bisa di upgrage menjadi system yang bisa mengakomodir berbagai kepentingan pelayanan, pengembangan system pada mesin antrian touchscreen terus dilakukan untuk memaksimalkan system yang tertanam di mesin antrian touchscreen. Design branding mesin antrian touchscreen terraguno sesuai dengan branding institusi pemesan dan keinginan pelanggan tercinta. 

TYPE SYSTEM "MESIN ANTRIAN PERIZINAN DPMPTSP" MERK TERRAGUNO

1. System Antrian Type Linier
Dalam teori system antrian rumah sakit mesin terraguno type linier ini memiliki maksud bahwa kepentingan pelayanan ditujukan untuk satu kepentingan. Dengan kata lain kepentingan pelayanan di layani oleh satu loket. 

2. System Antrian Type Expand
Type kedua system antrian rumah sakit merk terraguno adalah system expand. System antrian type expand ini adalah type system antrian yang didefinisikan sebagai system antrian yang memiliki satu kepentingan dipanggil dari banyak loket secara bergantian. 

3. System Antrian Type Merges
Type system antrian untuk rumah sakit type ketiga adalah type merges terraguno yaitu system yang di adopsi dari system antrian type linier dan type expand, penggabungan kedua system tersebut menghasilkan system yang kami beri nama system antrian type merges. System antrian type merges ini bisa di definisikan sebagai suatu system antrian yang memiliki satu atau banyak kepentingan di panggil dari satu atau banyak loket secara bergantian. 

4. System Antrian Type Custom

Type mesin antrian rumah sakit selanjutnya system antrian yang dikembangkan oleh team terraguno adalah type mesin antrian custom. Type system ini dikembangkan untuk menjawab kebutuhan kantor pelayanan yang ada di indonesia. Mesin antrian type custom ini mewajibkan memakai mesin antrian model touchscreen, karena pengembangan system antrian bisa di explor sedemikian rupa sehingga bisa mengakomodir kebutuhan kepentingan pelayanan sesuai dengan perkembangan zaman.

SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN, FEATURE, BENEFIT, CARA ORDER, TROUBLESHOOTING, CARA PAKAI MESIN ANTRIAN BISA DIBACA SELENGKAPNYA : DISINI


UNTUK INFO MESIN ANTRIAN LEBIH LANJUT HUB :

PT. Kahastaman Abidel Saampiri

TERRAGUNO

iNNOvative IT SolutioN

Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593


pabrik mesin antrian
Diberdayakan oleh Blogger.

Pages