Sejarah
Era
Penjajahan
Kekayaan
sumber daya alam, khususnya sebagai penghasil komoditas perkebunan yang
diperdagangkan di pasar dunia, menjadikan wilayah Indonesia yang sebagian besar
dikuasai oleh Hindia Belanda menarik berbagai negara asing untuk turut serta
mengembangkan bisnis perdagangan komoditas perkebunan. Untuk mengatur arus
kedatangan warga asing ke wilayah Hindia Belanda, pemerintah kolonial pada
tahun 1913 membentuk kantor Sekretaris Komisi Imigrasi dan karena tugas dan
fungsinya terus berkembang, pada tahun 1921 kantor sekretaris komisi imigrasi
diubah menjadi immigratie dients (dinas imigrasi).
Dinas
imigrasi pada masa pemerintahan penjajahan Hindia Belanda ini berada di bawah
Direktur Yustisi, yang dalam susunan organisasinya terlihat pembentukan
afdeling-afdeling seperti afdeling visa dan afdeling (bagian) lain-lain yang
diperlukan. Corps ambtenaar immigratie diperluas. Tenaga-tenaga berpengalaman
serta berpendidikan tinggi dipekerjakan di pusat. Tidak sedikit di antaranya
adalah tenaga-tenaga kiriman dari negeri Belanda (uitgezonden krachten). Semua
posisi kunci jawatan imigrasi berada di tangan para pejabat Belanda.
Kebijakan
keimigrasian yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik
pintu terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia
Belanda membuka seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan
menjadi warga Hindia Belanda. Maksud utama dari diterapkannya kebijakan
imigrasi “pintu terbuka” adalah memperoleh sekutu dan investor dari berbagai
negara dalam rangka mengembangkan ekspor komoditas perkebunan di wilayah Hindia
Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing juga dapat dimanfaatkan untuk
bersama-sama mengeksploitasi dan menekan penduduk pribumi.
Walaupun
terus berkembang (penambahan kantor dinas imigrasi di berbagai daerah), namun struktur
organisasi dinas imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Hal ini
diduga berkaitan dengan masih relatif sedikitnya lalu lintas kedatangan dan
keberangkatan dari dan/atau keluar negeri pada saat itu. Bidang keimigrasian
yang ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a)
bidang perizinan masuk dan tinggal orang; (b) bidang kependudukan orang asing;
dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang tersebut,
peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916);
Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).[1]
Era
Revolusi Kemerdekaan
Era
kolonialisasi Hindia Belanda mulai berakhir bersamaan dengan masuknya Jepang ke
wilayah Indonesia pada tahun 1942. Namun pada masa pendudukan Jepang hampir
tidak ada perubahan yang mendasar dalam peraturan keimigrasian. Dengan kata
lain, selama pendudukan Jepang, produk hukum keimigrasian Hindia Belanda masih
digunakan. Eksistensi pentingnya peraturan keimigrasian mencapai momentumnya
pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya pada 17 Agustus 1945.
Ada
4 (empat) peristiwa penting pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
yang terkait dengan keimigrasian, yaitu : (1) Repatriasi APWI dan serdadu
Jepang; dalam peristiwa ini ditandai dengan pengangkutan ex APWI dan pelucutan
serta pengangkutan serdadu Jepang di Jawa Tengah khususnya, di pulau Jawa dan
Indonesia umumnya yang ditangani oleh Panitia Oeroesan Pengangkoetan Djepang
(POPDA); (2) Kegiatan barter, pembelian senjata dan pesawat terbang; pada masa
Revolusi Kemerdekaan para pejuang sering bepergian ke luar negeri, misal masuk
ke Singapore dan Malaysia, masih tanpa paspor; (3) Perjuangan Diplomasi;
diawali dengan penyelenggaraan Inter Asian Conference di New Delhi. Dalam
kesempatan itu Kementerian Luar Negeri Indonesia akhirnya berhasil mengeluarkan
“Surat Keterangan dianggap sebagai paspor” sebagai dokumen perjalanan antar
negara yang pertama setelah kemerdekaan bagi misi pemerintah Indonesia yang sah
dalam konferensi tersebut. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh H. Agus Salim
ikut memperkenalkan “Paspor Diplomatik” pemerintah Indonesia kepada dunia
Internasional; dan (4) Keimigrasian di Aceh; Aceh sebagai satu-satunya wilayah
Indonesia yang tidak pernah diduduki Belanda, sejak tahun 1945 telah mendirikan
kantor imigrasi di lima kota dan terus beroperasi selama masa revolusi
kemerdekaan. Pendirian kantor imigrasi di Aceh sejak tahun 1945 adalah oleh
Amirudin. Peristiwa cukup penting pada masa ini, Jawatan Imigrasi yang sejak
semula di bawah Departemen Kehakiman, pada tahun 1947 pernah beralih menjadi di
bawah kekuasaan Departemen Luar Negeri.
Selain
itu, untuk mengatasi kevakuman hukum, peraturan perundang-undangan keimigrasian
produk pemerintah Hindia Belanda harus dicabut dan digantikan dengan produk
hukum yang selaras dengan jiwa kemerdekaan. Selama masa revolusi kemerdekaan
ada dua produk hukum Hindia Belanda yang terkait dengan keimigrasian dicabut,
yaitu (a) Toelatings Besluit (1916) diubah menjadi Penetapan Izin Masuk (PIM)
yang dimasukkan dalam Lembaran Negara Nomor 330 Tahun 1949, dan (b) Toelatings
Ordonnantie (1917) diubah menjadi Ordonansi Izin Masuk (OIM) dalam Lembaran
Negara Nomor 331 Tahun 1949. Selama masa revolusi kemerdekaan lembaga
keimigrasian masih menggunakan struktur organisasi dan tata kerja dinas
imigrasi (Immigratie Dients) peninggalan Hindia Belanda.
Era
Republik Indonesia Serikat
Era
Republik Indonesia Serikat merupakan momen puncak dari sejarah panjang
perjalanan pembentukan lembaga keimigrasian di Indonesia. Di era inilah dinas
imigrasi produk Hindia Belanda diserahterimakan kepada pemerintah Indonesia
pada tanggal 26 Januari 1950. Struktur organisasi dan tata kerja serta beberapa
produk hukum pemerintah Hindia Belanda terkait keimigrasian masih dipergunakan
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan bangsa Indonesia. Kepala
Jawatan Imigrasi untuk pertama kalinya dipegang oleh putra pribumi, yaitu Mr.
H.J Adiwinata. Struktur organisasi jawatan imigrasi meneruskan struktur
immigratie dients yang lama, sedangkan susunan jawatan imigrasi masih seder
hana dan berada dalam koordinasi Menteri Kehakiman, baik operasional-taktis,
administratif, maupun organisatoris.
Pada
permulaan tahun 1950, sebagai bangsa yang baru merdeka dan masih dalam suasana
pergolakan, tentunya sarana dan prasarana penunjang jawatan imigrasi pada saat
itu masih sangat terbatas dan sederhana. Kesulitan yang dirasakan sangat
mendasar adalah masih sangat sedikitnya putra pribumi yang memahami tugas dan
fungsi keimigrasian. Untuk itu, sebagai bagian dari periode transisi, jawatan
imigrasi masih menggunakan pegawai berkebangsaan Belanda. Dari 459 orang yang
bekerja di jawatan imigrasi di seluruh Indonesia, 160 orang adalah orang
Belanda. Peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar oleh jawatan
imigrasi RIS adalah masih warisan dari Pemerintah Hindia Belanda, yaitu: (a)
Indische Staatsregeling, (b) Toelatings Besluit, (c) Toelatings Ordonnantie.
Dalam
masa yang relatif singkat, jawatan imigrasi pada era Republik Indonesia Serikat
telah menerbitkan 3 (tiga) produk hukum, yaitu (a) Keputusan Menteri Kehakiman
RIS Nomor JZ/239/12 tanggal 12 Juli 1950 yang mengatur mengenai pelaporan
penumpang kepada pimpinan bea cukai apabila mendarat di pelabuhan yang belum
ditetapkan secara resmi sebagai pelabuhan pendaratan, (b) Undang-Undang Darurat
RIS Nomor 40 Tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia, dan (c)
Undang- Undang Darurat RIS Nomor 42 Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77).
Era
Demokrasi Parlementer
Periode
krusial pada era Republik Indonesia Serikat berlanjut pada Era Demokrasi Parlementer,
yang salah satunya terkait dengan berakhirnya kontrak kerja pegawai keturunan
Belanda pada akhir tahun 1952. Berakhirnya kontrak kerja mereka menjadi
persoalan penting karena pada saat itu pemerintah Indonesia sedang bergerak
cepat mengembangkan jawatan imigrasi. Pada periode 1950-1960 jawatan imigrasi
berusaha membuka kantor-kantor dan kantor cabang imigrasi, serta penunjukan
pelabuhan-pelabuhan pendaratan yang baru.
Pada
dasawarsa imigrasi tepatnya 26 Januari 1960, jawatan imigrasi telah berhasil
mengembangkan organisasinya dengan pembentukan Kantor Pusat Jawatan Imigrasi di
Jakarta, 26 kantor imigrasi daerah, 3 kantor cabang imigrasi, 1 kantor
inspektorat imigrasi dan 7 pos imigrasi di luar negeri. Di bidang sumber daya
manusia (SDM) keimigrasian, pada bulan Januari 1960 jumlah total pegawai
jawatan imigrasi telah meningkat menjadi 1256 orang yang kesemuanya putra-putri
Indonesia, mencakup pejabat administratif dan pejabat teknis keimigrasian.
Di
bidang pengaturan keimigrasian, mulai periode ini pemerintah Indonesia memiliki
kebebasan untuk mengubah kebijaksanaan opendeur politiek imigrasi kolonial
menjadi kebijaksanaan yang sifatnya selektif atau saringan (selective policy).
Kebijakan selektif didasarkan pada perlindungan kepentingan nasional dan lebih
menekankan prinsip pemberian perlindungan yang lebih besar kepada warga negara
Indonesia. Pendekatan yang dipergunakan dan dilaksanakan secara simultan
meliputi pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan
(security approach). Beberapa pengaturan keimigrasian antara lain yang
diterbitkan: (1) pengaturan lalu lintas keimigrasian; yaitu pemeriksaan dokumen
keimigrasian penumpang dan crew kapal laut yang dari luar negeri dilakukan di
atas kapal selama pelayaran kapal, (2) Pengaturan di bidang kependudukan orang
asing, dengan disahkannya Undang Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1955 tentang
Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 812), (3) Pengaturan di bidang pengawasan orang asing,
dengan disahkannya Undang‑Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan
Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 463), (4) Pengaturan mengenai delik/perbuatan pidana/peristiwa
pidana/tindak pidana di bidang keimigrasian, dengan disahkannya Undang‑Undang
Darurat Nomor 8 Darurat Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi (Lembaran
Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 807), (5) Pengaturan
di bidang kewarganegaraan, pada periode ini disahkan produk perundangan penting
mengenai kewarganegaraan yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tentang
Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai
Soal Dwikewarganegaraan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor), (6), dan Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647), (7) Masalah
kewarganegaraan turunan Cina, (8) Pelaksanaan Pendaftaran Orang Asing (POA).
Selain
itu pada era ini, produk hukum yang terkait dengan keimigrasian juga secara
bertahap mulai dibenahi, seperti visa, paspor dan surat jalan antar negara,
penanganan tindak pidana keimigrasian, pendaftaran orang asing, dan
kewarganegaraan. Salah satu produk hukum penting yang dikeluarkan selama era
Demokrasi Parlementer adalah penggantian Paspor Regelings (1918) menjadi
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799)
Era
Orde Baru
Era
pemerintahan Orde Baru adalah yang terpanjang sejak Indonesia merdeka. Masa pemerintahan
yang cukup panjang tersebut turut memberikan kontribusi besar terhadap
pemantapan lembaga keimigrasian, walaupun dalam pelaksanaannya mengalami
beberapa kali penggantian induk organisasi. Stabilitas politik dan pertumbuhan
ekonomi yang relatif tinggi selama era Orde Baru mendorong lembaga keimigrasian
di Indonesia untuk semakin berkembang dan profesional dalam melayani
masyarakat. Pada era ini terjadi beberapa kali perubahan organisasi kabinet dan
pembagian tugas departemen, yang pada gilirannya membawa perubahan terhadap
organisasi jajaran imigrasi. Pada tanggal 3 November 1966 ditetapkan kebijakan
tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen, yang mengubah
kelembagaan Direktorat Imigrasi sebagai salah satu pelaksana utama Departemen
Kehakiman menjadi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dipimpin oleh Direktur
Jenderal Imigrasi. Perubahan inipun berlanjut dengan pembangunan sarana fisik
di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang luas. Pembangunan gedung
kantor, rumah dinas, pos imigrasi maupun asrama tahanan dijalankan tahun demi
tahun. Di bidang SDM dan pembinaan karier, sistem penempatan dan pembinaan
karier pegawai yang direkrut Direktorat Jenderal Imigrasi yang zig zag, tidak
terpaku di satu pos, diteruskan. Sistem pembinaan karier di bidang imigrasi
juga terus disempurnakan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan
keadilan.
Beban
kerja yang semakin meningkat dan kebutuhan akan akurasi data, mendorong
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menerapkan sistem komputerisasi di
bidang imigrasi. Pada awal tahun 1978 untuk pertama kalinya dibangunlah sistem
komputerisasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan penggunaan komputer
pada sistem informasi keimigrasian dimulai pada tanggal 1 Januari 1979.
Di
bidang peraturan perundangan keimigrasian pada masa Orde Baru, dalam rangka
mendukung program Pembangunan Nasional Pemerintah, banyak produk regulasi
keimigrasian yang dibuat untuk mengifisienkan pelayanan keimigrasian dan/atau
untuk mendukung berbagai sektor pembangunan, antara lain pengaturan terkait:
(1) pelayanan jasa keimigrasian, (2) penyelesaian dokumen pendaratan di atas
pesawat jemaah haji 1974, (3) penyelesaian pemeriksaan dokumen di pesawat
garuda Jakarta-Tokyo, (4) perbaikan kualitas cetak paspor, (5) pengaturan
masalah lintas batas, (6) pengaturan dispensasi fasilitas keimigrasian, (7)
penanganan TKI gelap di daerah perbatasan, (8) pengaturan penyelenggaraan
umroh, (9) pengaturan masalah pencegahan dan penangkalan, (10) pengaturan
keimigrasian di sektor ketenagakerjaan, (11) pengaturan visa tahun 1979, (12)
masalah orang asing yang masuk ke dan atau tinggal di wilayah Indonesia secara
tidak sah, (13) penghapusan exit permit bagi WNI.
Pada
masa Orde Baru ini yang tidak bisa dilupakan adalah lahirnya Undang-Undang
Keimigrasian baru yaitu Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3474), yang disahkan oleh DPR pada tangal 4
Maret 1992. Undang Undang Keimigrasian ini selain merupakan hasil peninjauan
kembali terhadap berbagai peraturan perundang-undangan sebelumnya yang sebagian
merupakan peninggalan dari Pemerintah Hindia Belanda, juga
menyatukan/mengkompilasi substansi peraturan perundang-undangan keimigrasian
yang tersebar dalam berbagai produk peraturan perundangan keimigrasian
sebelumnya hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992.
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ini diikuti dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah sebagai pelaksanaannya dalam: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3561), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994
tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3562), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang
Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563),
dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang Surat Pejalanan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3572).
Era
Reformasi
Krisis
ekonomi 1997 telah mengakhiri periode panjang era Orde Baru dan memasuki era
reformasi. Aspirasi yang hidup dalam masyarakat, menginginkan komitmen yang
kuat terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), tegaknya hukum dan keadilan,
pemberantasan KKN, dan demokratisasi, tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), transparansi, dan akuntabel terus didengungkan, termasuk
diantaranya tuntutan percepatan otonomi daerah.
Sementara
itu globalisasi informasi membuat dunia menyatu tanpa batas, mendorong
negara-negara maju (WTO) untuk menjadikan dunia berfungsi sebagai sebuah pasar
bebas mulai tahun 2000, serta mengutamakan perlindungan dan penegakam HAM serta
demokratisasi. Arus globalisasi juga mengakibatkan semakin sempitnya
batas-batas wilayah suatu negara (bordeless countries) dan mendorong semakin
meningkatnya intensitas lalulintas orang antarnegara. Hal ini telah menimbulkan
berbagai permasalahan di berbagai negara termasuk Indonesia yang letak
geografisnya sangat strategis, yang pada gilirannya berpengaruh pada kehidupan
masyarakat Indonesia serta bidang tugas keimigrasian. Dalam operasional di
lapangan ditemukan beberapa permasalahan menyangkut orang asing yang memerlukan
penanganan lebih lanjut. Lingkungan strategis global maupun domestik berkembang
demikian cepat, sehingga menuntut semua perangkat birokrasi pemerintahan,
termasuk keimigrasian di Indonesia untuk cepat tanggap dan responsif terhadap
dinamika tersebut. Sebagai contoh, implementasi kerja sama ekonomi regional
telah mempermudah lalu lintas perjalanan warga negara Indonesia maupun warga
negara asing untuk keluar atau masuk ke wilayah Indonesia. Lonjakan perjalanan
keluar atau masuk ke wilayah Indonesia tentu membutuhkan sistem manajamen dan
pelayanan yang semakin handal dan akurat. Tugas keimigrasian saat ini semakin
berat seiring dengan semakin maraknya masalah terorisme dan pelarian para
pelaku tindak pidana ke luar negeri. Untuk mengatasi dinamika lingkungan
strategis yang bergerak semakin cepat, bidang keimigrasian dituntut
mengantispasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan sarana-prasarana
yang semakin canggih. Peraturan dan kebijakan keimigrasan juga harus responsif
terhadap pergeseran tuntutan paradigma fungsi keimigrasian. Jika sebelumnya
paradigma fungsi keimigrasian dalam pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun
1992 lebih menekankan efisiensi pelayanan untuk mendukung isu pasar bebas yang
bersifat global, namun kurang memperhatikan fungsi penegakan hukum dan fungsi
sekuriti, mulai pada era ini harus diimbangi dengan fungsi keamanan dan
penegakan hukum.
Fungsi
Tugas
Pokok Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Fungsi
Penyiapan
perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan
fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas
batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
Pelaksanaan
kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan
status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar
negeri serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perumusan
standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan,
visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan
penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi .
Pelaksanaan
urusan administrasi Direktorat Jenderal.
Struktur
Organisasi
Struktur
Organisasi di Kantor Pusat meliputi 1 (satu) unit eselon I dan 7 (tujuh) unit
eselon II, yaitu:
Direktur
Jenderal Imigrasi
Sekretaris
Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat
Lalu Lintas Keimigrasian
Direktorat
Pengawasan & Penindakan Keimigrasian
Direktorat
Kerjasama Keimigrasian
Direktorat
Intelijen Keimigrasian
Direktorat
Izin Tinggal & Status Keimigrasian
Direktorat
Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
MESIN ANTRIAN UNTUK KANTOR IMIGRASI
"SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN TERRAGUNO"
· Dispenser
anjungan tinggi Maks 125 cm lebar 60 cm,
· Computer
custom : mainboard power supply harddisk box PC,
· Monitor
touchscreen 15 inch capasitive,
· Printer
thermal auto cutter ,
· System
jaringan wireless,
· Amplifier
sound system,
· Sound
system speaker internal,
· Socket
external sound system,
· Alat
pemanggil,
· Mini
computer custom display nomor antrian,
· Software
system mesin antrian merk terraguno
FEATURE
MESIN ANTRIAN KANTOR IMIGRASI MERK TERRAGUNO
1. Box
anjungan multiplex ergonomis isolatif arus listrik dan peredam panas branding
logo indtitusi sesuai pesanan,
2. Computer
custom Gigabyte core i3 untuk mesin touchscreen,
3. Mini
computer custom untuk mesin tombol,
4. Monitor
touchscreen untuk menampilkan banyak kepentingan perintah cetak nomor antrian
running text logo institusi dan informasi lainnya,
5. Out
put internal speaker 2 unit,
6. Output
external speaker 2 unit masing masing 4 inch.
7. System
jaringan wireless / tablet / android dengan suara,
8. Modul
monitor custom LED TV HDMI ,
9. System
software antrian rumah sakit TERRAGUNO berbagai type kepentingannya.
KOMPONEN SUSUNAN
BAGIAN "ALAT ANTRIAN KANTOR IMIGRASI"
- Box
anjungan dispenser mesin antrian rumah sakit branding logo custom,
- Alat
perintah cetak nomor antrian baik tombol maupun monitor touchscreen,
-
Printer thermal auto cutter 50x58 mm,
-
Computer custom system antrian,
- Amplifier
sound system speaker suara,
-
Router wireless mesin antrian,
- Panel
anjungan mesin antrian,
-
Pemanggil nomor antrian baik custom tombol maupun tablet / android,
-
Display LED monitor TV dengan computer custom,
-
Software antrian mesin antrian rumah sakit merk terraguno.
"JENIS MESIN ANTRIAN IMIGRASI"
1.
Mesin Antrian Tombol Sederhana
Mesin
antrian tombol untuk rumah sakit merk terraguno adalah mesin antrian yang
menggunakan tombol analog / tombol ding dong untuk memerintahkan mencetak nomor
antrian dari printer thermal yang di pasang di anjungan mesin antrian. Mesin
antrian tombol untuk rumah sakit ini menggunakan computer custom yang dirancang
khusus menjalankan system mesin antrian sederhana untuk mengakomodir kebutuhan
pelayanan sederhana. Mesin antrian tombol rumah sakit yang paling sederhana
adalah mesin antrian yang hanya berfungsi sebagai pencetak nomor antrian saja
atau bisa dikatakan printer thermal dan software cetak antrian, variasi dari
mesin antrian tombol bisa bermacam macam dimulai dari pemanggil manual dengan
speaker aktif sampai pemanggil otomatis yang terhubung dengan tombol pencetak
nomor antrian, dengan display tampilan nomor antrian menggunakan seven segmen
running text maupun LED TV HDMI .
2.
Mesin Antrian Touchscreen Komputerisasi
Mesin
antrian touchscreen untuk rumah sakit terraguno adalah komputer custom yang
menampilkan perangkat keras dan lunak khusus / software yang menyediakan akses
ke system untuk mencetak nomor antrian dengan perintah touchscreen, memanggil
nomor antrian dan menampilkan nomor antrian di display monitor untuk berbagai
kepentingan pelayanan sekaligus. Mesin antrian touchscreen terdiri dari 4
bagian yaitu : anjungan mesin untuk cetak nomor antrian touchscreen, alat
pemanggil nomer antrian, display monitor nomor antrian, dan software system
antrian untuk rumah sakit merk terraguno. Keempat bagian tersebut memiliki
fuingsi masing masing untuk menjalankan system mesin antrian touchscreen dengan
baik dan benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Mesin antrian touchscreen
untuk rumah sakit sudah mulai digemari oleh para pengguna mesin antrian, karena
mesin antrian touchscreen merupakan mesin antrian yang modern, canggih, bisa di
upgrage menjadi system yang bisa mengakomodir berbagai kepentingan pelayanan,
pengembangan system pada mesin antrian touchscreen terus dilakukan untuk
memaksimalkan system yang tertanam di mesin antrian touchscreen. Design
branding mesin antrian touchscreen terraguno sesuai dengan branding institusi
pemesan dan kinginan pelanggan tercinta.