DPMPTSP
adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebagai
penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, DPMPTSP diberi mandat untuk
mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
melalui penciptaan iklim investasi yan kondusif. Setelah DPMPTSP terbentuk pada
akhir Tahun 2016 fungsinya bertambah sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu
Satu Pintu sesuai Permendagri 100 Tahun 2016, maka target perangkat daerah ini
tidak hanya untuk meningkatkan jumlah investasi yang lebih besar dari dalam
maupun luar negeri, namun juga meningkatkan pelayanan perizinan dan
nonperizinan yang prima sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menpan Nomor
81 Tahun 1993, antara lain: sederhana, jelas, aman, transparan, effisien,
ekonomis, adil dan tepat waktu.
Fungsi
Perangkat Daerah urusan Bidang Penanaman Modal sebagaimana yang tertuang pada
Permendagri 100 tahun 2016 adalah perencanaan penanaman modal,
pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, perizinan
penanaman modal, pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal serta pengolahan
data dan informasi penanaman modal.
Lembaga
ini tidak semata bertindak sebagai advokat yang proaktif di bidang investasi,
namun juga sebagai fasilitator antara pemerintah dan investor. Sejak
terbentuknya DPMPTSP Kota Medan akhir bulan Desember 2016, Kepala DPMPTSP Kota
Medan baru defenitif pada bulan Mei 2017 dipimpin oleh Ir.Hj.Purnama Dewi, MM.
TUJUAN
Penyederhanaan
prosedur perizinan penanaman modal melalui PTSP bidang penanaman modal.
Peningkatan
koordinasi di tingkat Pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kota Medan dengan
dunia usaha dan stakeholder penanaman modal.
Pembangunan
sistem informasi dan promosi yang efektif serta berbasis teknologi dan
peningkatan kegiatan promosi yang berskala luas.
Peningkatan
infrastruktur, sumber energi, jaminan berusaha serta keamanan berinvestasi.
Meningkatkan
kualitas pelayanan prima perizinan dan non-perizinan.
Peraturan
Wali Kota Medan Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, disebutkan bahwa Dinas
Penanaman Modal dan PTSP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dipimpin oleh Kepala
Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah. Dinas mempunyai tugas dan kewajiban membantu Wali Kota dalam
pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu
satu pintu.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Medan menyelenggarakan fungsi:
perumusan
kebijakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu;
pelaksanaan
kebijakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu;
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu;
pelaksanaan
administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan
tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan; dan
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Medan terkait dengan tugas dan
fungsinya.
Visi
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode tahun 2016-2021 adalah:
“Menjadi Kota Masa Depan yang Multikultural, Berdaya Saing, Humanis, Sejahtera
dan Religius”
Untuk
mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan 6 (enam) misi, sebagai berikut:
Menumbuhkembangkan
stabilitas, kemitraan, partisipasi dan kebersamaan dari seluruh pemangku
kepentingan pembangunan kota.
Menumbuhkembangkan
harmonisasi, kerukunan, solidaritas, persatuan dan kesatuan serta keutuhan
sosial, berdasarkan kebudayaan daerah dan identitas lokal multikulturalisme.
Meningkatkan
efisiensi melalui deregulasi dan debirokratisasi sekaligus penciptaan iklim
investasi yang semakin kondusif termasuk pengembangan kreatifitas dan inovasi
daerah guna meningkatkan kemampuan kompetitif serta komparatif daerah.
Menyelenggarakan
tata ruang kota yang konsisten serta didukung oleh ketersediaan infrastruktur
dan utilitas kota yang semakin modern dan berkelanjutan.
Mendorong
peningkatan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat melalui peningkatan
tarif pendidikan dan kesehatan masyarakat secara merata dan berkeadilan.
Mengembangkan
kepribadian masyarakat kota berdasarkan etika dan moralitas keberagaman agama
dalam bingkat kebhinekaan.
Dari
keenam misi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan diprioritaskan
untuk mendukung misi ke-3 (tiga), dengan melaksanakan program-program
pembangunan yang bertujuan untuk:
Mewujudkan
sistem pelayanan umum (perizinan/nonperizinan) yang terintegrasi, cepat,
sederhana dan tepat waktu.
Meningkatkan
kemudahan, fasilitas dan insentif penanaman modal.
Mendorong
terciptanya kepastian hukum dalam penanaman modal.
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
SASARAN
STRATEGIS
1. Meningkatnya kepuasan masyarakat dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan;
2. Terciptanya iklim investasi yang menarik dan kondusif serta kemudahan
berusaha.
INDIKATOR
KINERJA
1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
2. Kesesuaian jangka waktu proses izin dgn standar yg ditetapkan;
3. Jumlah izin yang diterbitkan per hari;
4. Kenaikan Nilai realisasi investasi PMA dan PMDN.
STRATEGI
MENCAPAI SASARAN :
Pengembangan
sistem dan aplikasi pelayanan publik perizinan yang sederhana, transparan,
tepat waktu dan memiliki kepastian hukum;
Pengembangan
SDM untuk melaksanakan pelayanan publik prima perizinan dan non-perizinan;
Peningkatan
pengelolaan pengaduan layanan perizinan dan informasi layanan;
Pengembangan
dan menjaga manajemen mutu pelayanan perizinan;
Pengembangan
kebijakan kemudahan, fasilitas, dan insentif penanaman modal;
Pembangunan
potensi investasi daerah.
Peningkatan
kerjasama antar daerah dan penguatan kelembagaan.
Peningkatan
promosi investasi melalui regulasi dan deregulasi yang sederhana dan menarik;
Optimalisasi
pengendalian bidang penanaman modal.
PELAYANAN DI KANTOR DPM PTSP MEMBUTUHKAN SARANA DAN PRASARANA YANG DISEBUT MESIN ANTRIAN
BERIKUT PENJELASAN TENTANG
MESIN ANTRIAN DPM PTSP
Mesin antrian kantor DPM PTSP adalah adalah rangkaian berbagai perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dirancang dan dikondisikan khusus dengan system manajemen antrian kantor pelayanan untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian customer kantor pelayanan, memanggil dan menampilkan nomor antrian customer kantor pelayanan di display monitor dilengkapi dengan fungsi multimedia dan rekap data antrian kantor pelayanan untuk menunjang pelayanan sesuai kebutuhan.
Alat antrian DPMPTSP adalah rangkaian perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dikondisikan sedemikian rupa untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian customer kantor DPM PTSP saja, atau memanggil nomor antrian customer kantor DPMPTSP saja, atau memanggil dan menampilkan nomor antrian customer kantor DPMPTSP di display monitor saja, atau masing - masing bisa berfungsi secara normal untuk mencetak nomor antrian customer kantor DPM PTSP, memanggil nomor antrian customer kantor DPMPTSP, menampilkan nomor antrian customer kantor DPMPTSP di display monitor, dan bisa didukung dengan fungsi penunjang pelayanan kantor DPMPTSP sesuai kebutuhan.
"JENIS ALAT ANTRIAN KANTOR DPMPTSP"
1. Mesin Antrian Tombol Sederhana DPMPTSP
Mesin antrian tombol untuk DPMPTSP merk terraguno adalah mesin antrian yang menggunakan tombol analog / tombol ding dong untuk memerintahkan mencetak nomor antrian dari printer thermal yang di pasang di anjungan mesin antrian. Mesin antrian tombol untuk DPMPTSP ini menggunakan computer custom yang dirancang khusus menjalankan system mesin antrian sederhana untuk mengakomodir kebutuhan pelayanan sederhana. Mesin antrian tombol DPMPTSP yang paling sederhana adalah mesin antrian yang hanya berfungsi sebagai pencetak nomor antrian saja atau bisa dikatakan printer thermal dan software cetak antrian, variasi dari mesin antrian tombol bisa bermacam macam dimulai dari pemanggil manual dengan speaker aktif sampai pemanggil otomatis yang terhubung dengan tombol pencetak nomor antrian, dengan display tampilan nomor antrian menggunakan seven segmen running text maupun LED TV HDMI .
2. Mesin Antrian Touchscreen Komputerisasi DPMPTSP
Mesin antrian touchscreen untuk DPMPTSP terraguno adalah komputer custom yang menampilkan perangkat keras dan lunak khusus / software yang menyediakan akses ke system untuk mencetak nomor antrian dengan perintah touchscreen, memanggil nomor antrian dan menampilkan nomor antrian di display monitor untuk berbagai kepentingan pelayanan sekaligus. Mesin antrian touchscreen terdiri dari 4 bagian yaitu : anjungan mesin untuk cetak nomor antrian touchscreen, alat pemanggil nomer antrian, display monitor nomor antrian, dan software system antrian untuk DPMPTSP merk terraguno. Keempat bagian tersebut memiliki fuingsi masing masing untuk menjalankan system mesin antrian touchscreen dengan baik dan benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Mesin antrian touchscreen untuk DPMPTSP sudah mulai digemari oleh para pengguna mesin antrian, karena mesin antrian touchscreen merupakan mesin antrian yang modern, canggih, bisa di upgrage menjadi system yang bisa mengakomodir berbagai kepentingan pelayanan, pengembangan system pada mesin antrian touchscreen terus dilakukan untuk memaksimalkan system yang tertanam di mesin antrian touchscreen. Design branding mesin antrian touchscreen terraguno sesuai dengan branding institusi pemesan dan keinginan pelanggan tercinta.
TYPE SYSTEM "MESIN ANTRIAN DPMPTSP" MERK TERRAGUNO
1. System Antrian Type Linier
Dalam teori system antrian rumah sakit mesin terraguno type linier ini memiliki maksud bahwa kepentingan pelayanan ditujukan untuk satu kepentingan. Dengan kata lain kepentingan pelayanan di layani oleh satu loket.
2. System Antrian Type Expand
Type kedua system antrian rumah sakit merk terraguno adalah system expand. System antrian type expand ini adalah type system antrian yang didefinisikan sebagai system antrian yang memiliki satu kepentingan dipanggil dari banyak loket secara bergantian.
3. System Antrian Type Merges
Type system antrian untuk rumah sakit type ketiga adalah type merges terraguno yaitu system yang di adopsi dari system antrian type linier dan type expand, penggabungan kedua system tersebut menghasilkan system yang kami beri nama system antrian type merges. System antrian type merges ini bisa di definisikan sebagai suatu system antrian yang memiliki satu atau banyak kepentingan di panggil dari satu atau banyak loket secara bergantian.
4. System Antrian Type Custom
Type mesin antrian rumah sakit selanjutnya system antrian yang dikembangkan oleh team terraguno adalah type mesin antrian custom. Type system ini dikembangkan untuk menjawab kebutuhan kantor pelayanan yang ada di indonesia. Mesin antrian type custom ini mewajibkan memakai mesin antrian model touchscreen, karena pengembangan system antrian bisa di explor sedemikian rupa sehingga bisa mengakomodir kebutuhan kepentingan pelayanan sesuai dengan perkembangan zaman.
SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN, FEATURE, BENEFIT, CARA ORDER, TROUBLESHOOTING, CARA PAKAI MESIN ANTRIAN BISA DIBACA SELENGKAPNYA : DISINI