MESIN ANTRIAN DINAS KESEHATAN
DINAS KESEHATAN ADALAH
Dinas
Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan;
Dinas
Kesehatan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Dinasyang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Dinas
Kesehatan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatanyang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
Dinas
Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud) menyelenggarakan
fungsi :
perumusan
kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit,
pelayanan kesehatan, kefarmasiandanperbekalankesehatan serta sumber daya
kesehatan;
pelaksanaan
kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit,
pelayanan kesehatan, kefarmasiandanperbekalankesehatan serta sumber daya
kesehatan;
pelaksanaan
evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan
pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanPerbekalankesehatan
serta sumber daya kesehatan;
pelaksanaan
administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
UNTUK INFO MESIN ANTRIAN DINAS KESEHATAN LEBIH LANJUT HUB :
PT. Kahastaman Abidel Saampiri
TERRAGUNO
iNNOvative IT SolutioN
Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593
pabrik mesin antrian
TERRAGUNO
iNNOvative IT SolutioN
Jl. Kemasan no 27 Potorono Banguntapan Bantul Yogyakarta
Telp. 0274 4353767
Mobile/WA : 0813 2593 2593
pabrik mesin antrian