BEA CUKAI
Pengertian Bea Cukai
Bea cukai merupakan
istilah yang cukup familiar bagi orang atau lembaga yang berkutat dalam
urusan ekspor impor, bahkan bagi masyarakat umum karena istilah bea cukai
sering muncul dalam pemberitaan media.
Namun, tahukah Anda,
bea cukai sebenarnya merupakan dua istilah berbeda dan memiliki pengertian
terpisah. Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada
barang-barang yang diekspor maupun diimpor. Sementara, cukai merupakan pungutan
yang dilakukan pemerintah kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu
yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Berdasarkan pengertian
tersebut, bea cukai bisa diartikan pungutan-pungutan yang dilakukan pemerintah
kepada barang yang diekspor dan diimpor serta barang yang memiliki
karakteristik khusus.
Lembaga yang mengatur
bea cukai disebut kepabeanan. Secara umum, kepabeanan memiliki
fungsi mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah
pabean serta melakukan pungutan bea.
Lembaga bea cukai
merupakan lembaga yang pasti ada di setiap negara dan merupakan institusi
konvensional seperti pengadilan, kepolisian dan militer.
Institusi-institusi ini sudah pasti ada sejak suatu negara berdiri.
Sejarah Singkat Bea
Cukai di Indonesia
Di Indonesia, lembaga
bea cukai atau kepabeanan diyakini telah ada sejak zaman kerajaan (pra
kolonial). Namun tidak ada dokumentasi yang menegaskan hal tersebut.
Dokumentasi mengenai
bea cukai Indonesia mulai tercatat dengan rapi sejak masuknya Vereenigde Oostindische
Compagnie (VOC) atau Kongsi Dagang Hindia Timur.
Pada masa
kolonialisme Belanda inilah muncul sebutan douane yang mengacu pada petugas bea
cukai yang bekerja pada De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I.
U & A), yang merupakan lembaga resmi bea cukai Hindia Belanda. Tugas I. U
& A ini sama dengan lembaga kepabeanan pada umumnya, yakni memungut bea
impor, bea ekspor dan cukai.
Pada masa pendudukan
Jepang, tugas lembaga bea cukai hanya mengurus pungutan cukai. Barulah setelah
Indonesia menyatakan kemerdekaan, lembaga bea cukai kembali mengurus pungutan
bea serta pungutan cukai.
Lembaga bea cukai
pada masa awal kemerdekaan dibentuk pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan
Bea dan Cukai. Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama adalah R.A
Kartadjoemena. Dia ditunjuk sebagai kepala oleh Menteri Muda Keuangan Republik
Indonesia, Sjafrudin Prawiranegara.
Lembaga ini kemudian
berubah nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai pada tahun 1948 hingga 1965. Dan,
pada 1965 Jawatan Bea dan Cukai kembali mengubah namanya menjadi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. Nama ini dipakai hingga saat ini.
Fungsi Ditjen Bea
Cukai
Ditjen Bea Cukai
memiliki tugas pokok menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang mencakup
pengawasan penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di
bidang kepabeanan dan cukai.
Mengacu pada laman
resmi Ditjen Bea Cukai, lembaga kepabeanan Indonesia ini memiliki fungsi umum
antara lain:
Merumuskan kebijakan
dalam penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan serta optimalisasi penerimaan
negara bidang kepabeanan dan cukai.
Melakukan pengawasan,
penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan
dan cukai.
Menyusun norma,
standar, prosedur dan kriteria mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan
dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Memberikan bimbingan
teknis dan supervisi mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan
optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
Melakukan pemantauan,
mengevaluasi, dan melaporkan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan
optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Pelaksanaan
administrasi kepabeanan.
Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh menteri keuangan.
Jika dirinci, Ditjen
Bea Cukai memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Meningkatkan
pertumbuhan industri dalam negeri melalui penerapan fasilitas bidang kepabeanan
dan cukai yang tepat sasaran.
Mewujudkan iklim
usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik ekspor dan impor
melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem
manajemen risiko yang handal.
Melindungi
masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan
serta melakukan pencegahan terkait masuknya barang impor dan keluarnya barang
ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi
oleh regulasi.
Melakukan pengawasan
kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya
secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang
handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan
audit kepabeanan dan cukai yang tepat.
Membatasi, mengawasi,
dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang
mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan,
ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek
keadilan dan keseimbangan.
Mengoptimalkan
penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang
pembangunan nasional.
Kebijakan Ditjen Bea
Cukai
Sebagai lembaga
kepabeanan, Ditjen Bea Cukai telah memberlakukan serangkaian peraturan yang
memungkinkan lembaga ini melaksanakan tugas dan fungsi pokok yang telah
ditetapkan.
Dalam bidang ekspor,
Ditjen Bea Cukai menjalankan tugas dengan beberapa dasar hukum, seperti
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017
tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo.
PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Pun demikian dengan
bidang kepabeanan impor, Ditjen Bea Cukai juga melakukan penyusunan dan
pengaturan impor demi mewujudkan iklim usaha yang bersih dan kondusif serta
melindungi industri dalam negeri, melalui beberapa dasar hukum, seperti
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KEP-1418/KM.4/2018 tentang Daftar Barang
Yang Dibatasi Untuk Diimpor.
Kemudian ada pula
Peraturan Ditjen Bea Cukai Nomor PER-5/BC/2018 tentang Pengeluaran Barang Impor
Untuk Dipakai Untuk Keperluan Industri Kecil dan Menengah.
Terkait perlindungan
terhadap industri dalam negeri yang taat pajak, Ditjen Bea Cukai juga terus
melakukan upaya dalam menggagalkan berbagai produk ilegal.
Ditjen Bea Cukai juga
telah melakukan pemusnahan sejumlah barang di seluruh kantor wilayah Bea Cukai.
Selain itu, upaya-upaya menggagalkan penyelundupan narkotika juga terus
digalakkan oleh Ditjen Bea Cukai.
Ditjen Bea Cukai
baru-baru ini juga menjalankan amanat dari PMK dengan tujuan melindungi
industri dalam negeri, khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pertengahan bulan
September 2018 lalu, pemerintah lewat bea cukai juga melakukan perubahan aturan
impor barang via e-commerce, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor
183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Lewat PMK Nomor
112/PMK.04/2018 pemerintah menyesuaikan aturan nilai minimal pembebasan bea
masuk (de minimis value) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terkait barang
kiriman. Jika sebelumnya nilai minimal adalah sebesar US$ 100, kini pemerintah
menurunkannya menjadi US$ 75.
Aturan nilai minimal
pembebasan bea masuk ini diubah karena Ditjen Bea Cukai menemukan adanya
kecurangan yang memanfaatkan de minimis value yang ditetapkan sebelumnya.
Ditjen Bea Cukai mengungkap adanya transaksi dari satu pihak yang berjumlah
hingga 400 transaksi dalam satu hari, dengan total nilai lebih dari US$ 20.000.
Nah, Ditjen Bea Cukai
menemukan pihak yang dimaksud melakukan splitting alias memecah barang impor ke
banyak dokumen, sehingga nilai transaksi per barang tercatat di bawah US$ 100.
Lewat cara splitting ini, pihak tersebut mampu menghindari pengenaan pajak.
Dalam keterangan
resminya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, cara-cara splitting ini
sangat merugikan perkembangan industri dalam negeri, serta merugikan penerimaan
negara. Bagi industri dalam negeri, Pambudi mengungkapkan, praktik splitting
yang dilakukan importir nakal ini sangat tidak fair bagi usaha ritel dalam
negeri yang sudah taat pajak.
Nah, karena hal
tersebut, pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai memberlakukan penurunan de
minimis value serta secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak
memanfaatkan keringanan berupa de minimis value ini.
Realisasi Penerimaan
Bea Cukai
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia (Kemenkeu-RI) mengumumkan, hingga 1 Oktober 2018 penerimaan
negara dari bea cukai tercatat mencapai sebesar Rp 125,22 triliun. Pencapaian
penerimaan bea cukai ini mencapai 64,5% dari target penerimaan bea cukai 2018,
yakni Rp 194,1 triliun.
Jika dirinci,
penerimaan bea cukai ini terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp 91,39
triliun, bea masuk senilai Rp 28,59 triliun dan penerimaan dari bea keluar
senilai Rp 5,24 triliun.
Dari sisi pencapaian
dengan target yang ditetapkan, penerimaan cukai tercatat mencapai 58,8% dari
target yang ditetapkan. Sementara, penerimaan bea masuk tercatat 80,08% dari
target. Sedangkan, penerimaan dari bea keluar justru sudah melampaui target,
yakni mencapai 174,56% dari target yang ditetapkan.
Mengutip www.kontan.co.id, Kepala Subdirektorat
Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan,
peningkatan perdagangan internasional dan adanya perbaikan berbagai kebijakan
bea cukai (penertiban impor berisiko tinggi dan penertiban cukai) berperan
penting dalam mempengaruhi peningkatan penerimaan bea cukai tahun ini.
Sinergi Ditjen Bea
Cukai dan Ditjen Pajak
Sebagai dua lembaga
yang berada dalam naungan Kemenkeu-RI, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak terus
melakukan kerjasama demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk
meningkatkan penerimaan negara.
Tahun ini, sinergi
antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak terlihat pada peluncuran tiga program
utama yang ditujukan untuk memudahkan aktivitas bisnis dan investasi di
Indonesia. Ketiga program tersebut adalah:
Joint endorsement.
Joint assistance.
Implementasi free
trade zone di kawasan Bebas Batam.
Salah satu bentuk
joint assistance adalah diluncurkannya aplikasi Go-Fas(t) yang memungkinkan
investor melihat fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah terkait perpajakan
dan bea cukai.
Sementara, bentuk
joint endorsement antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak terwujud dalam
program Satu Proses Dua Layanan, yang memudahkan pelaku usaha mengurus dokumen
kepabeanan dan perpajakan melalui satu pintu.
Sebelumnya, pelaku
usaha harus mengurus dokumen ini secara terpisah dan pastinya hal tersebut
membuat proses menjadi tidak efisien. Mengutip keterangan resmi pada laman
Kemenkeu-Ri, implementasi program ini adalah pada metode pengurusan dokumen
Pemberitahuan Pabean FTZ-03 dan Faktur Pajak 07 di Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Jika dulu pelaku
usaha harus mendatangi Kantor Wilayah Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) secara terpisah untuk mendapatkan endorsement, kini prosesnya sangat
singkat dan sudah terintegrasi secara elektronik.
Pada joint analysis,
program untuk mengawasi wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor dan impor
serta wajib pajak yang berada dalam kawasan berikat.
Pada tahun 2018,
kolaborasi antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak ditargetkan menghasilkan
penerimaan negara senilai Rp 20 triliun.
Sumber : pajak
mesin yang harus ada di kantor bea cukai adalah MESIN ANTRIAN