JENIS BANK
Jenis bank menurut Undang – Undang pokok
perbankan nomor 7 tahun 1992
dan
telah di revisi menjadi Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998 di bagi menjadi
dua
jenis yaitu :
a. Bank
umum
b. Bank
Perkreditan Rakyat
a. Bank Umum
Bank
yang melaksanakan kegiatan usahana secara konvensional dan
atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
lau
lintas pembayaran. Bank umum melaksanakan fungsi perbankan yaitu
menghimpun dana,
menempatkan dana dan
memperlancar lalu lintas
pembayaran
giral
b. Bank Perkreditan Rakyat.
Bank ini
seperti bank umum,
namun wilayah operasinya
sangat
terbatas
di wilayah tertentu misalnya di kabupaten saja. Bank perkreditan
rakyat
tidak di bolehkan mengikuti kliring atau terlibat dalam transaksi giral.
Dengan
demikian penghimpunan dana hanya boleh dilakukan dalam bentuk
tabungan
dan deposito.
Jenis
bank di lihat dari segi kepemilikannya
Maksud
dari segi kepemilikannya yaitu siapa saja yang memliki bank
tersebut. Kepemilikan
bank ini dapat
di lihat dari
akte kepemilikan dan
penguasaan
saham yang di miliki masing – masing bank.
1. Bank pemerintahan
Bank
pemerintahan kepemilikannya berada di tangan pemerintah,
sehingga keuntungan
dari bank pemerintah
ini di kuasai
sepenuhnya
oleh pemerintah. Berikut ini contoh – contoh bank –
bank
milik pemerintah yaitu:
a. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
b. Bank Tabungan Negara (BTN)
c. Bank Negara Indonesia (BNI)
d. Bank Mandiri
2. Bank Milik swasta
Bank
swasta kepemilikan sahamnya dimiliki oleh swasta nasional,
demikian pula
dengan akte pendiriannya
yang di miliki
oleh
swasta bgitu
pula dengan pembagian
keuntungannya untuk
keuntungan swasta.
Contoh bank – bank milik
swasta yang
berada
di Indonesia, yaitu :
a. Bank permata
b. Bank danamon
c. Bank mega
d. Bank panin, dll
3. Bank milik Pemerintah daerah
Bank
pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi kepemilikan
sepenuhnya
dimiliki oleh pemda masing – masing daerah. Contoh
bank
pemerintahan daerah yaitu:
a. Bank jabar Banten (BJB)
b. Bank DKI
c. Bank jatim, dll
4. Bank milik Asing
Bank
milik Asing ini merupakan cabang bank yang berada di luar
Negeri,
bank ini di miliki oleh swasta asing atau milik pemerintah
Asing.
Keuntungan dari bank milik asing ini pun jelas di miliki oleh
asing (
Luar Negeri). Contoh banl milik asing yaitu :
a. Citibank
b. HSBC
c. Standart Chartered
Jenis
bank berdasarkan Kegiatan devisa
Ada dua
jenis bank yang di golongkan berdasarkan kegiatan devisa, yaitu:
1. Bank Devisa
Persyaratan untuk
menjadi anggota bank
devisa di tentukan
oleh
bank
Indonesia. Kegiatan bank devisa adalah melaksanakan transaksi ke
luar negeri
atau yang berhubungan
dengan mata uang
asing secara
keseluruhan.
Transaksi ke luar negeri antara lain menjual, membeli, dan
menyimpan devisa
serta menyelenggarakan lalu
lintas pembayaran
dengan luar
negeri. Berikut contoh bank
yang menjadi anggota Bank
Devisa
yaitu : Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA.
2. Bank Non Devisa
Bank
non devisa kebalikan dari Bank Devisa, yaitu bank yang belum
mempunyai
izin dari Bank Indonesia untuk melaksanakan transaksi ke
luar negeriseperti
halnya bank Devisa.
Bank non Devisa
masih
melakukan transaksi
yang di lakukan dalam batas – batas Negara.
Sumber : https://www.researchgate.net/publication/326305635_TINJAUAN_UMUM_MENGENAI_MEKANISME_PELAYANAN_BANK_NEGARA_INDONESIA
ALAT ANTRIAN BANK
Sumber : https://www.researchgate.net/publication/326305635_TINJAUAN_UMUM_MENGENAI_MEKANISME_PELAYANAN_BANK_NEGARA_INDONESIA
ALAT ANTRIAN BANK