"JENIS BANK"

JENIS BANK



  Jenis bank menurut Undang – Undang pokok perbankan nomor 7 tahun 1992
dan telah di revisi menjadi Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998 di bagi menjadi
dua jenis yaitu :

a. Bank umum
b. Bank Perkreditan Rakyat

a.  Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usahana secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
lau lintas  pembayaran. Bank  umum melaksanakan fungsi  perbankan yaitu
menghimpun  dana,  menempatkan  dana  dan  memperlancar  lalu  lintas
pembayaran giral
b.  Bank Perkreditan Rakyat.
Bank  ini  seperti  bank  umum,  namun  wilayah  operasinya  sangat
terbatas di  wilayah tertentu misalnya  di kabupaten saja.  Bank perkreditan
rakyat tidak di bolehkan mengikuti kliring atau terlibat dalam transaksi giral.
Dengan demikian penghimpunan dana hanya boleh dilakukan dalam bentuk
tabungan dan deposito.

Jenis bank di lihat dari segi kepemilikannya
Maksud dari segi kepemilikannya yaitu siapa saja yang memliki bank
tersebut.  Kepemilikan  bank  ini  dapat  di  lihat  dari  akte  kepemilikan  dan
penguasaan saham yang di miliki masing – masing bank.

1.  Bank pemerintahan
Bank pemerintahan kepemilikannya berada di tangan pemerintah,
sehingga  keuntungan  dari  bank  pemerintah  ini  di  kuasai
sepenuhnya oleh pemerintah. Berikut ini contoh – contoh bank –
bank milik pemerintah yaitu:
a.  Bank Rakyat Indonesia (BRI)
b.  Bank Tabungan Negara (BTN)
c.  Bank Negara Indonesia (BNI)
d.  Bank Mandiri

2.  Bank Milik swasta
Bank swasta kepemilikan sahamnya dimiliki oleh swasta nasional,
demikian  pula  dengan  akte  pendiriannya  yang  di  miliki  oleh
swasta  bgitu  pula  dengan  pembagian  keuntungannya  untuk
keuntungan  swasta.  Contoh  bank  –  bank  milik  swasta  yang
berada di Indonesia, yaitu :
a.  Bank permata
b.  Bank danamon
c.  Bank mega
d.  Bank panin, dll

3.  Bank milik Pemerintah daerah
Bank pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi kepemilikan
sepenuhnya dimiliki oleh pemda masing – masing daerah. Contoh
bank pemerintahan daerah yaitu:
a.  Bank jabar Banten (BJB)
b.  Bank DKI
c.  Bank jatim, dll

4.  Bank milik Asing
Bank milik Asing ini merupakan cabang bank yang berada di luar
Negeri, bank ini di miliki oleh swasta asing atau milik pemerintah
Asing. Keuntungan dari bank milik asing ini pun jelas di miliki oleh
asing ( Luar Negeri). Contoh banl milik asing yaitu :
a.  Citibank
b. HSBC
c.  Standart Chartered

Jenis bank berdasarkan Kegiatan devisa
Ada dua jenis bank yang di golongkan berdasarkan kegiatan devisa, yaitu:
1.  Bank Devisa
Persyaratan  untuk  menjadi  anggota  bank  devisa  di  tentukan  oleh
bank Indonesia. Kegiatan bank devisa adalah melaksanakan transaksi ke
luar  negeri  atau  yang  berhubungan  dengan  mata  uang  asing  secara
keseluruhan. Transaksi ke luar negeri antara lain menjual, membeli, dan
menyimpan  devisa  serta  menyelenggarakan  lalu  lintas  pembayaran
dengan  luar  negeri.  Berikut contoh  bank  yang menjadi  anggota  Bank
Devisa yaitu : Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA.
2.  Bank Non Devisa
Bank non devisa kebalikan dari Bank Devisa, yaitu bank yang belum
mempunyai izin dari Bank  Indonesia untuk  melaksanakan transaksi  ke
luar  negeriseperti  halnya  bank  Devisa.  Bank  non  Devisa    masih
Diberdayakan oleh Blogger.

Pages