"FUNGSI DAN PERANAN BANK"

FUNGSI DAN PERANAN BANK



Menurut Dr. Faried Wijaya M., M.A dan Dr.Soetatwo Hadiwiguno, M.A 
(2008,315)  Fungsi  perbankan  adalah  sebagai  penghimpun,  penyalur  dan
pelayan  jasa  dalam  lalu  lintas  pembayaran  dan  peredaran  uang  di
masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional,
dalam  rangka  meningkatkan  pemerataan,  pertumbuhan  ekonomi  dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteran rakyat banyak. 
Untuk  menjaga  kepentingan  masyarakat  atau  pengusaha  maka
pemerintah  ikut  mengawasi  dan  membina  kehidupan  perbankan  yang  di
lakukan oleh Bank Indonesia atau bank sentral.

Fungsi dan peranan bank di Indonesia telah di atur dalam Undang –
undang pokok perbankan No.14 Tahun 1967 .

Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

a.      penghimpun dana  
untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank
memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
- Dana  yang bersumber dari  bank sendiri  yang berupa  setoran
modal waktu pendirian.
- Dana  yang  berasal  dari  masyarakat  luas  yang  dikumpulkan
melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
- Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh
dari  pinjaman  dana  yang  berupa  kredit  lekuiditas  dan  call  money
(dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

b.  Penyalur/ pemberi kredit bank
c. Fungsi investasi yaitu menyalurkan dana yang terkumpul oleh bank untuk  
membeli surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap
d.  Memberikan pelayanan  Jasa Bank dalam  mengemban  tugas  sebagai 
pelayanan  lalu-lintas  pembayaran  uang”  melakukan  berbagai  aktifitas
kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan
pelayanan lainnya

Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi :

1. Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.
Fungsi Utama, meliputi:
a. penghimpun dana
b.  pembiayaan
c. peningkatan faedah dari dana masyarakat
d. penanggung resiko

2. Fungsi Tambahan, meliputi:
a. memberikan fasilitas pengiriman uang
b. penggunaan cek
c. memberikan garansi bank

PERANAN BANK
Menurut Drs.H.Malayu S.P Haibuan (1993;30)  “Bank umum berhak
menciptakan uang giral, ikut kliring, membuka rekening Koran, deposito, dan
jenis – jenis tabungan lainnya”. 
Bank  umum  ini  dalam  melakukan  aktivitasnya  harus  berpedoman
pada undang – undang pokok perbankan no. 14 tahun  1967, keputusan –
keputusan dewan moneter, dan surat – surat edaran bank Indonesia.
Sumber : https://www.researchgate.net/publication/326305635_TINJAUAN_UMUM_MENGENAI_MEKANISME_PELAYANAN_BANK_NEGARA_INDONESIA
Diberdayakan oleh Blogger.

Pages