FUNGSI DAN PERANAN BANK
Menurut
Dr. Faried Wijaya M., M.A dan Dr.Soetatwo Hadiwiguno, M.A
(2008,315) Fungsi
perbankan adalah sebagai
penghimpun, penyalur dan
pelayan jasa
dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran
uang di
masyarakat
yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional,
dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan
ekonomi dan
stabilitas
nasional ke arah peningkatan kesejahteran rakyat banyak.
Untuk menjaga
kepentingan masyarakat atau
pengusaha maka
pemerintah ikut
mengawasi dan membina
kehidupan perbankan yang
di
lakukan
oleh Bank Indonesia atau bank sentral.
Fungsi
dan peranan bank di Indonesia telah di atur dalam Undang –
undang
pokok perbankan No.14 Tahun 1967 .
Secara
ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a. penghimpun dana
untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank
memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
- Dana yang bersumber dari bank sendiri
yang berupa setoran
modal
waktu pendirian.
- Dana yang
berasal dari masyarakat
luas yang dikumpulkan
melalui
usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
- Dana
yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh
dari pinjaman
dana yang berupa
kredit lekuiditas dan
call money
(dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
b. Penyalur/ pemberi kredit bank
c.
Fungsi investasi yaitu menyalurkan dana yang terkumpul oleh bank untuk
membeli
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap
d. Memberikan pelayanan Jasa Bank dalam mengemban
tugas sebagai “
pelayanan lalu-lintas
pembayaran uang” melakukan
berbagai aktifitas
kegiatan
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan
pelayanan
lainnya
Jika
fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi :
1. Fungsi
Utama dan Fungsi Tambahan.
Fungsi
Utama, meliputi:
a.
penghimpun dana
b. pembiayaan
c.
peningkatan faedah dari dana masyarakat
d.
penanggung resiko
2. Fungsi
Tambahan, meliputi:
a.
memberikan fasilitas pengiriman uang
b. penggunaan
cek
c.
memberikan garansi bank
PERANAN
BANK
Menurut
Drs.H.Malayu S.P Haibuan (1993;30) “Bank
umum berhak
menciptakan
uang giral, ikut kliring, membuka rekening Koran, deposito, dan
jenis –
jenis tabungan lainnya”.
Bank umum
ini dalam melakukan
aktivitasnya harus berpedoman
pada
undang – undang pokok perbankan no. 14 tahun
1967, keputusan –
keputusan
dewan moneter, dan surat – surat edaran bank Indonesia.
Sumber : https://www.researchgate.net/publication/326305635_TINJAUAN_UMUM_MENGENAI_MEKANISME_PELAYANAN_BANK_NEGARA_INDONESIA
Sumber : https://www.researchgate.net/publication/326305635_TINJAUAN_UMUM_MENGENAI_MEKANISME_PELAYANAN_BANK_NEGARA_INDONESIA