"FASILITAS LAYANAN BANK"


FASILITAS LAYANAN BANK 





Bank  sebagai  agen  of  services  memberikan  pelayanan  jasa    jasa
perbankan yang meliputi:
a.  kliring
b.  Inkaso / collection
c.  Penerbitan bank garansi
d.  Penerbitan L/C
e.  Pelayanan Transfer
f.  Wali amanat
g. Save deposit box
h. Plastic card
Menurut Rimsky K. judisseno (2002,189) Jasa – jasa perbankan di atas
merupakan salah satu penghasilan bank selain dari sumber usahanya yaitu
kredit an modal para pemilik bank. Persaingan ketat perbankan masa kini
terdapat  pada  kegiatan  sector  ini,  dengan  menawarkan  percepatan  dan
keamanan  transaksi  dalam  lalulintas  pembayaran  nasional  maupun
internasional. 

a.  Kliring
UU  Pasal  16 No.  23 Tahun  1999  menjelaskan  bahwa  Kliring adalah
suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank
baik  atas  nama  bank  maupun  nasabah  ang  hasil  perhitungannya  di
selesaikan  pada  waktu  tertentu.  Dalam  penjelasan  lanjutan,  di  katakana
bahwa system kliring antar bank meliputi system kliring domestic dan lintas
Negara.
Dari definisi tersebut dapat di pastikan kegiatan kliring ini adalah salah
satu  kegiatan  yang  sangat  penting  bagi  dunia perbankan.  Tujuan  dari di
laksanakannya  kegiatan  kliring  adalah  untuk  mempermudah  transaksi
pembayaran yang aman dan cepat.
Inkaso/collection
Menurut  Rimsky  K.  judisseno  (2002,200)  inkaso  adalah  fasilitas
perbankan bagi para  nasabah bank untuk melakukan penarikan/penagihan
warkat – warkat kliring yang  di peroleh dari luar wilayah kliring bank yang
bersangkutan. Inkaso  sebagai jasa  perbankan sangat membantu  nasabah
yang menerima cek/bilyet giro dari seseorang yang tinggal di luar wilayah,
kota,  dan bahkan  luar negeri,  karena dengan  fasilitas inkaso  ini nasabah
tersebut dapat menggunakan cek. Bilyet giro yang di terimanya dimana ia
menjadi nasabahnya.
Inkaso  sangat  erat  kaitannya  dengan  kliring.  berikut  ini  perbedaan
antara klirig dan inkaso terletak pada prosesnya, sebagai berikut:
Pada kliring prosesnya terjadi pada suatu lembaga yang di tunjuk oleh
Bank Indonesia untuk memperhitungkan utang piutang dalam bentuk surat –
surat dagang antara bank – bank perserta kliring.
Sedangkan  inkaso,  lebih  cenderung  pada  proses  penagihan  oleh
nasabah atas warkat  – warkat kliring yang di  keuarkan oleh  bank – bank
peserta kliring di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
Inkaso dalam  negeri biasanya terjadi  akibat adanya transaksi dengan
cara pembayaran giral seperti penggunaan cek/bilyet giro. Sehingga pihak
yang menerima pembayaran giral tersebut harus mencairkannyapada suatu
bank untuk memperoleh uang tunai.
Inkaso  luar  negeri  biasanya  terjadi  akibat  adanya  transaksi
perdagangan luar negeri (ekspor – impor) yang tidak menggunakan dokumen
L/C
c.  Pelayanan Transfer
Menurut  Rimsky. K.  Judisseno  (2002,202)  pelayanan  transfer  adalah
jasa layanan perbankan untuk melakukan pengiriman dana antar bank atas
instruksi  nasabah  pengiriman  untuk  berbagai  keperluan.  Untuk  keperluan
tersebut biasanya bank akan memungut sejumlah bayaran kepada nasabah
pengirim.
Proses aliran dana bank dalam proses transfer merupakan proses aliran
kas keluar  (transfer keluar)  dari remitting bank  untuk di  bayarkan kepada
pihak ke tiga atas permintaan nasabah pengirim. Sedangkan bagi payig bank
merupakan aliran kas masuk (transfer masuk) atas dana pihak ke tiga yang
di  kirimkan oleh remmiting  bank, untuk  segera di  cairkan/dibukukan pada
rekening  pihak penerima  uang yang  merupakan  nasabah bank  pembayar
yang bersangkutan.
d.  Penerbitan L/C 
Menurut  dahlan siamat  (2001,139)  L/C  pada umumnya  adalah  suatu
asilitas  atau  jasa  yang  di  berikan  kepada  nasabah  dalam  rangka
mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli  brang terutama  yang
berkaitan  dengan  transaksi  internasional.  Bank  yang  memberikan  L/C
kepada nasabahnya berarti  bank yang bersangkutan memberikan jaminan
sejumlah tertentu kepada pihak lain atas permintaan nasabahnya.
Dalam  perdagangannya sering  terjadi  bahwa  pembeli dan  penjual  di
batasi oleh jarak yang berjauhanbahkan berlaina pulau atau Negara. Dalam
kondisi tersebut timbul permasalahan dalam ha penyelesaian transaksi jual
beli barang. Karena di pisahkan oleh jarak yang jauh, transaksi tunai sulit di
lakukan  maka  permasalahan  yang  akan  timbul  yaitu  siapa  yang  akan
melakukan  tindakan  terlebih  dahulu. Pembeli  tentu akan  merasa khawatir
apabila ia akan membayar atau mengirimkan terlebih dahulu uang sebelum
barang  tersebut  sampai di  alamatnya.  Sebaliknya,  penjual tidak  bersedia
melepas barangnya sebelum ada kepastian pembayaran dari pembeli atas
barangnya  tersebut.  Kedua  belah  pihak  memiliki  alas  an  kekhawatiran
terhadap  resiko kerugian  apabila  di an(taranya  keduanya  tidak  ada  yang
memenuhi kewajibannya. 
Untuk  menyelesaikan  dilemma  yang  di  hadapi  antara  penjual  dan
pembeli  ini,  bank  dapat  menjadi  pihak  ketiga  yang  memeri  jasa
keperantaraan degan memberi jaminan kepada pihak penjual atau eksportil
dan pihak pembeli atau importil.
Wali Amanat
Importil
Bank Importir
(Issuing Bank)
Bank Koresponden
(advertising Bank)
Eksportil
Menurut  ketentuan  pasal  1  butir  15  uu  no  10  tahun  1998  tentang
perubahan  atas  undang –  undang  no.  7  tahun 1992  tentang  perbankan,
pengertian wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat di lakukan oleh
bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan.
f.  Safe deposit box
Menurut  Rimsky  K.  Judisseno  (2002,204)  adalah  fasilitas  layanan
perbankan dalam menyediakan nasabahnya suatu kotak penyimpanan yang
aman.  Nasabah  bank  dapat  menggunakan  kotak  tersebut  dengan  cara
mengajukan  permohonan  untuk  menyewa  kotak  pengaman  untuk  jangka
waktu  tertentu.  kotak  pengamanan  tersebut  adalah  tempat  yang  relative
aman  untuk  menyimpan barang  – barang  berharga milik  nasabah seperti
surat    surat  berharga,  perhiasan,  dan  berbagai  jenis  barang  berharga
lainnya dengan ukuran dan banyaknya sesuai dengan fasilitas yang ada di
bank yang brsangkutan.
Dalam  melakukan  penyimpanan  dengan  menggunakan  safe  deposit
box,  nasabah  akan  dikenakan  biaya  sesuai  dengan  ukuran  kotak  dan
banyaknya kotak yang akan di sewanya selama krun waktu tertenu.
g.  Plastic Card
Menurut dahlan siamamat  (2001,399)   kartu plastic  pada dasarnya
adalah kartu yang di terbitkan oleh bank atau perusahaan tertenu yang dapat
di gunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa atau
penjamin  perusahaan  cek  yang  di  keluarkan  di  samping  untuk
melakukanpenarikan uang tunai.
Dengan  pesatnya  kemajuan  teknologi  perbankan,  keuangan,  dan
system pembayaran elektronik, sekarang banyak sekali beredar kartuplastik
yang di  keluarkan oleh bank  untuk berbagai keperluan  transaksi keperlan
nasabah bank. Ada dua jenis kartu plastic yang umumnya beredar yaitu kartu
kredit, kartu debit.
Kegunaan  kedua kartu  tersebut  adalah  sama yaitu  sama    sama di
gunakan  sebagai  alat  pembayaran.  Akan  tetapi  secara  prinsip  keduanya
mempunyai  perbedaan  antara  yang  satu  dan  yang  lainnya  dalam  hal
pembebanannya.  Penggunaan  kartu  kredit  akan  berdampak  pada
pembebanan  kepada  nasabah  dalam  bentuk  penambahan  pos
pasiva/piutang. Sedangkan penggunaan kartu debet, secara langsung akan
mengurangi pos aktiva rekening nasabah pemegang kartu.
Dilihat dari sisi bank yang menerbitkan karu kredit/debit, maka keduanya
memiliki  perbedaan  dalam  dalam  penerbitannya.  Untuk  penerbitan  kartu
kredit bank harus berdasarkan pada aplikasi  yang di ajukan oleh nasabah
yang kemudian dinilai dan di setujui oleh bank. Sehingga penerbitan kartu
kredit  harus  melalui  tahap  evaluasi  terlebih  dahulu,  walaupun  calon
pemegang kartu adalah nasabah calon bank yang bersangkutan. Sedangkan
untuk kartu debet, bagi bank merupakan symbol yang menunjukan bahwa
pemegang  kartutersebut  adalah nasabah  pemilik  rekening baik  tabungan,
deposito, dan giro. Sehingga  bank pada prinsipnya dapat  secara otomatis
menerbitkan kartu ini pada nasabahnya sendiri.
Dalam  perkembangannya sekarang  kedua jenis  kartu plastic  tersebut
dapat di satukan, sehingga sebuah  kartu pelastik dapat berfungsi  sebagai
kartu kredit dan sekaligus sebagai kartu debet. Hal ini dapat dijumpai karena
banyak  kartu kredit  sekarang  dapat  di gunakan  untuk  pengambilan  uang
tunaidi  berbagai  tempat  seperti  ATM.  Walaupun  kedua  jenis  kartu  ini  di
satukan  dalam  satu  kartu  plastic  namun  perinsip  pembebanannya  tetap
mengacu pada terhadap fungsi kartu tersebut.
Pengertian Pelayanan
Menurut Zeithanl dan Bitner  (1999;117) mengartikan kualitas  layanan
sebagai  penyampaian  jasa  yang  seperti  Pelayanan  Prima  adalah  suatu
pelayanan  yang  terbaik  dalam  memenuhi  harapan  dan  kebutuhan
pelanggan.  Pelayanan  yang  memenuhi  standar  kualitas  adalah  suatu
pelayanan yang susuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan. 
Pelayanan  yang  baik  merupakan  salah  satu  syarat  untuk  berhasilnya
bank  dalam  usaha  pengumpulan  dana  sebanyak  mungkin.  Yang  pada
akhirnya  mendapatkan  laba  semaksimal  mungkin.  Untuk  menunjang
pelayanan  yang baik  agar  terciptanya  laba  yang  banyak maka  karyawan
bank atau petugas bank di tuntut harus memiliki sikap ramah tamah, sopan
santun, murah senyum, dan cekatan dalam melakukan tugas sehari – hari.
Sehingga nasabah merasa puas dan tertarik oleh pelayanan yang di berikan.
Kualitas  suatu  pelayanan  sangat  penting  untuk  menciptakannya
kepuasan  bagi  pelanggan.  Brikut  adalah  tolak  ukur  kualitas  pelayanan
Theory of Service Dimension : Parasuraman, V. Zelthaml, L.L. Berry
a.  Tangibles (Tampilan fasilitas fisik, peralatan, karyawan,dan materi
komunikasi)
b.  Empathy  (  peduli,  perhatian  individu  yang  di  berikan  kepada
konsumen)
c.  Responsiveness  (keinginan  untuk  membantu  konsumen  dan
menyediakan jasa tepat waktu)
d.  Reliability (kemampuan untuk melaksanakan jasa yang di janjikan
secara akurat dan dapat di andalkan)
e.  Assurance  (pengetahuan  dan  kesopanan  karyawan  dan
kemampuan  mereka  mengungkapkan  kepercayaan  dan
kemampuan konsumen)
Parasuraman,  V. Zelthaml,  L.L. Berry  berpendapat  bahwa dimensi
reliability  secara  umum  terkait  dengan  hasil  jasa,  sementara  dimensi
tangibles, responsiveness, assurance, dan empathy lebih terkait pada proses
penyampaian jasa. Zeithamal dan bitner (1996) menyimpulkan bahwa kelima
dimensi    kualitas  layanan  tersebut  dapat  di  gunakan  di  industry  jasa
perbankan.

MESIN ANTRIAN BANK
Diberdayakan oleh Blogger.

Pages