"FASILITAS LAYANAN BANK"
Bank sebagai
agen of services
memberikan pelayanan jasa
– jasa
perbankan
yang meliputi:
a. kliring
b. Inkaso / collection
c. Penerbitan bank garansi
d. Penerbitan L/C
e. Pelayanan Transfer
f. Wali amanat
g. Save
deposit box
h.
Plastic card
Menurut
Rimsky K. judisseno (2002,189) Jasa – jasa perbankan di atas
merupakan
salah satu penghasilan bank selain dari sumber usahanya yaitu
kredit
an modal para pemilik bank. Persaingan ketat perbankan masa kini
terdapat pada
kegiatan sector ini,
dengan menawarkan percepatan
dan
keamanan transaksi
dalam lalulintas pembayaran
nasional maupun
internasional.
a. Kliring
UU Pasal
16 No. 23 Tahun 1999
menjelaskan bahwa Kliring adalah
suatu
kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank
baik atas
nama bank maupun
nasabah ang hasil
perhitungannya di
selesaikan pada
waktu tertentu. Dalam
penjelasan lanjutan, di
katakana
bahwa
system kliring antar bank meliputi system kliring domestic dan lintas
Negara.
Dari
definisi tersebut dapat di pastikan kegiatan kliring ini adalah salah
satu kegiatan
yang sangat penting
bagi dunia perbankan. Tujuan
dari di
laksanakannya kegiatan
kliring adalah untuk
mempermudah transaksi
pembayaran
yang aman dan cepat.
Inkaso/collection
Menurut Rimsky
K. judisseno (2002,200)
inkaso adalah fasilitas
perbankan
bagi para nasabah bank untuk melakukan
penarikan/penagihan
warkat
– warkat kliring yang di peroleh dari
luar wilayah kliring bank yang
bersangkutan.
Inkaso sebagai jasa perbankan sangat membantu nasabah
yang
menerima cek/bilyet giro dari seseorang yang tinggal di luar wilayah,
kota, dan bahkan
luar negeri, karena dengan fasilitas inkaso ini nasabah
tersebut
dapat menggunakan cek. Bilyet giro yang di terimanya dimana ia
menjadi
nasabahnya.
Inkaso sangat
erat kaitannya dengan
kliring. berikut ini
perbedaan
antara
klirig dan inkaso terletak pada prosesnya, sebagai berikut:
Pada
kliring prosesnya terjadi pada suatu lembaga yang di tunjuk oleh
Bank
Indonesia untuk memperhitungkan utang piutang dalam bentuk surat –
surat
dagang antara bank – bank perserta kliring.
Sedangkan inkaso,
lebih cenderung pada
proses penagihan oleh
nasabah
atas warkat – warkat kliring yang
di keuarkan oleh bank – bank
peserta
kliring di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
Inkaso
dalam negeri biasanya terjadi akibat adanya transaksi dengan
cara
pembayaran giral seperti penggunaan cek/bilyet giro. Sehingga pihak
yang
menerima pembayaran giral tersebut harus mencairkannyapada suatu
bank
untuk memperoleh uang tunai.
Inkaso luar
negeri biasanya terjadi
akibat adanya transaksi
perdagangan
luar negeri (ekspor – impor) yang tidak menggunakan dokumen
L/C
c. Pelayanan Transfer
Menurut Rimsky. K.
Judisseno (2002,202) pelayanan
transfer adalah
jasa
layanan perbankan untuk melakukan pengiriman dana antar bank atas
instruksi nasabah
pengiriman untuk berbagai keperluan.
Untuk keperluan
tersebut
biasanya bank akan memungut sejumlah bayaran kepada nasabah
pengirim.
Proses
aliran dana bank dalam proses transfer merupakan proses aliran
kas
keluar (transfer keluar) dari remitting bank untuk di
bayarkan kepada
pihak
ke tiga atas permintaan nasabah pengirim. Sedangkan bagi payig bank
merupakan
aliran kas masuk (transfer masuk) atas dana pihak ke tiga yang
di kirimkan oleh remmiting bank, untuk
segera di cairkan/dibukukan pada
rekening pihak penerima uang yang
merupakan nasabah bank pembayar
yang
bersangkutan.
d. Penerbitan L/C
Menurut dahlan siamat
(2001,139) L/C pada umumnya
adalah suatu
asilitas atau
jasa yang di
berikan kepada nasabah
dalam rangka
mempermudah
dan memperlancar transaksi jual beli
brang terutama yang
berkaitan dengan
transaksi internasional. Bank
yang memberikan L/C
kepada
nasabahnya berarti bank yang
bersangkutan memberikan jaminan
sejumlah
tertentu kepada pihak lain atas permintaan nasabahnya.
Dalam perdagangannya sering terjadi
bahwa pembeli dan penjual
di
batasi
oleh jarak yang berjauhanbahkan berlaina pulau atau Negara. Dalam
kondisi
tersebut timbul permasalahan dalam ha penyelesaian transaksi jual
beli
barang. Karena di pisahkan oleh jarak yang jauh, transaksi tunai sulit di
lakukan maka
permasalahan yang akan
timbul yaitu siapa
yang akan
melakukan tindakan
terlebih dahulu. Pembeli tentu akan
merasa khawatir
apabila
ia akan membayar atau mengirimkan terlebih dahulu uang sebelum
barang tersebut
sampai di alamatnya. Sebaliknya,
penjual tidak bersedia
melepas
barangnya sebelum ada kepastian pembayaran dari pembeli atas
barangnya tersebut.
Kedua belah pihak
memiliki alas an
kekhawatiran
terhadap resiko kerugian apabila
di an(taranya keduanya tidak
ada yang
memenuhi
kewajibannya.
Untuk menyelesaikan
dilemma yang di
hadapi antara penjual
dan
pembeli ini,
bank dapat menjadi
pihak ketiga yang
memeri jasa
keperantaraan
degan memberi jaminan kepada pihak penjual atau eksportil
dan
pihak pembeli atau importil.
Wali
Amanat
Importil
Bank
Importir
(Issuing
Bank)
Bank
Koresponden
(advertising
Bank)
Eksportil
Menurut ketentuan
pasal 1 butir
15 uu no
10 tahun 1998
tentang
perubahan atas
undang – undang no. 7 tahun 1992
tentang perbankan,
pengertian
wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat di lakukan oleh
bank
umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan.
f. Safe deposit box
Menurut Rimsky
K. Judisseno (2002,204)
adalah fasilitas layanan
perbankan
dalam menyediakan nasabahnya suatu kotak penyimpanan yang
aman. Nasabah
bank dapat menggunakan
kotak tersebut dengan
cara
mengajukan permohonan
untuk menyewa kotak
pengaman untuk jangka
waktu tertentu.
kotak pengamanan tersebut
adalah tempat yang
relative
aman untuk
menyimpan barang – barang berharga milik nasabah seperti
surat –
surat berharga, perhiasan,
dan berbagai jenis
barang berharga
lainnya
dengan ukuran dan banyaknya sesuai dengan fasilitas yang ada di
bank
yang brsangkutan.
Dalam melakukan
penyimpanan dengan menggunakan
safe deposit
box, nasabah
akan dikenakan biaya
sesuai dengan ukuran
kotak dan
banyaknya
kotak yang akan di sewanya selama krun waktu tertenu.
g. Plastic Card
Menurut
dahlan siamamat (2001,399) kartu plastic pada dasarnya
adalah
kartu yang di terbitkan oleh bank atau perusahaan tertenu yang dapat
di
gunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa atau
penjamin perusahaan
cek yang di
keluarkan di samping
untuk
melakukanpenarikan
uang tunai.
Dengan pesatnya
kemajuan teknologi perbankan,
keuangan, dan
system
pembayaran elektronik, sekarang banyak sekali beredar kartuplastik
yang
di keluarkan oleh bank untuk berbagai keperluan transaksi keperlan
nasabah
bank. Ada dua jenis kartu plastic yang umumnya beredar yaitu kartu
kredit,
kartu debit.
Kegunaan kedua kartu
tersebut adalah sama yaitu
sama – sama di
gunakan sebagai
alat pembayaran. Akan
tetapi secara prinsip
keduanya
mempunyai perbedaan
antara yang satu
dan yang lainnya
dalam hal
pembebanannya. Penggunaan
kartu kredit akan
berdampak pada
pembebanan kepada
nasabah dalam bentuk
penambahan pos
pasiva/piutang.
Sedangkan penggunaan kartu debet, secara langsung akan
mengurangi
pos aktiva rekening nasabah pemegang kartu.
Dilihat
dari sisi bank yang menerbitkan karu kredit/debit, maka keduanya
memiliki perbedaan
dalam dalam penerbitannya. Untuk
penerbitan kartu
kredit
bank harus berdasarkan pada aplikasi
yang di ajukan oleh nasabah
yang
kemudian dinilai dan di setujui oleh bank. Sehingga penerbitan kartu
kredit harus
melalui tahap evaluasi
terlebih dahulu, walaupun
calon
pemegang
kartu adalah nasabah calon bank yang bersangkutan. Sedangkan
untuk
kartu debet, bagi bank merupakan symbol yang menunjukan bahwa
pemegang kartutersebut
adalah nasabah pemilik rekening baik
tabungan,
deposito,
dan giro. Sehingga bank pada prinsipnya
dapat secara otomatis
menerbitkan
kartu ini pada nasabahnya sendiri.
Dalam perkembangannya sekarang kedua jenis
kartu plastic tersebut
dapat
di satukan, sehingga sebuah kartu
pelastik dapat berfungsi sebagai
kartu
kredit dan sekaligus sebagai kartu debet. Hal ini dapat dijumpai karena
banyak kartu kredit
sekarang dapat di gunakan
untuk pengambilan uang
tunaidi berbagai
tempat seperti ATM.
Walaupun kedua jenis
kartu ini di
satukan dalam
satu kartu plastic
namun perinsip pembebanannya
tetap
mengacu
pada terhadap fungsi kartu tersebut.
Pengertian
Pelayanan
Menurut
Zeithanl dan Bitner (1999;117)
mengartikan kualitas layanan
sebagai penyampaian
jasa yang seperti
Pelayanan Prima adalah
suatu
pelayanan yang
terbaik dalam memenuhi
harapan dan kebutuhan
pelanggan. Pelayanan
yang memenuhi standar
kualitas adalah suatu
pelayanan
yang susuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan.
Pelayanan yang
baik merupakan salah
satu syarat untuk
berhasilnya
bank dalam
usaha pengumpulan dana
sebanyak mungkin. Yang
pada
akhirnya mendapatkan
laba semaksimal mungkin.
Untuk menunjang
pelayanan yang baik
agar terciptanya laba
yang banyak maka karyawan
bank
atau petugas bank di tuntut harus memiliki sikap ramah tamah, sopan
santun,
murah senyum, dan cekatan dalam melakukan tugas sehari – hari.
Sehingga
nasabah merasa puas dan tertarik oleh pelayanan yang di berikan.
Kualitas suatu
pelayanan sangat penting
untuk menciptakannya
kepuasan bagi
pelanggan. Brikut adalah
tolak ukur kualitas
pelayanan
Theory
of Service Dimension : Parasuraman, V. Zelthaml, L.L. Berry
a. Tangibles (Tampilan fasilitas fisik,
peralatan, karyawan,dan materi
komunikasi)
b. Empathy
( peduli, perhatian
individu yang di
berikan kepada
konsumen)
c. Responsiveness (keinginan
untuk membantu konsumen
dan
menyediakan
jasa tepat waktu)
d. Reliability (kemampuan untuk melaksanakan
jasa yang di janjikan
secara
akurat dan dapat di andalkan)
e. Assurance
(pengetahuan dan kesopanan
karyawan dan
kemampuan mereka
mengungkapkan kepercayaan dan
kemampuan
konsumen)
Parasuraman, V. Zelthaml,
L.L. Berry berpendapat bahwa dimensi
reliability secara
umum terkait dengan
hasil jasa, sementara
dimensi
tangibles,
responsiveness, assurance, dan empathy lebih terkait pada proses
penyampaian
jasa. Zeithamal dan bitner (1996) menyimpulkan bahwa kelima
dimensi kualitas
layanan tersebut dapat
di gunakan di
industry jasa
perbankan.
MESIN ANTRIAN BANK
Diberdayakan oleh Blogger.